Polda Jatim Serahkan Kembali 3 Berkas Perkara Kanjuruhan Malang ke Kejati Jatim

Hukum & kriminal Nasional Olahraga Peristiwa Politik & Pemerintahan Sepakbola Trending Now

KataJatim.com – SURABAYA -Pengembalian berkas atau P19 perkara Kanjuruhan, Malang dari Kejaksaan ke Penyidik Kepolisian berlangsung kembali. Kali ini, berkas tersebut diterima lagi dari Polda Jatim ke Kejati Jatim.

Hal itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman. Ia mengaku, pihaknya telah menerima 3 berkas yang dibawa kepolisian sore tadi.
“Pada Senin (21/11/2022) sore ini sekitar pukul 15.45 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan kembali 3 berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim,” kata Fathur saat dikonfirmasi Kanalindonesia.com, Senin (21/11/2022).

Fathur menjelaskan, berkas itu sebelumnya telah di P19 atau pengembalian berkas dari jaksa peneliti ke penyidik kepolisian pada 7 November 2022. Seluruh berkas yang dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi itu atas nama tersangka AHL dari PT.LIB, SS dan AH dari Panpel, hingga WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri.

“Terhadap berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengamini hal itu. Menurutnya, petunjuk formil dan materiil arahan jaksa sudah dilengkapi oleh penyidik.

“Selanjutnya, penyidik menyerahkan kembali berkas perkara Kanjuruhan ke JPU Kejati Jatim sore ini,” tuturnya. Ady


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *