Issue Mahar Politik Kian Merajalela

Politik & Pemerintahan

KATAJATIM.COM, JAKARTA – Wasekjen Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis, Cahyo Gani Saputro menyayangkan dan meminta penyelenggara pemilu menelusuri dan menindak tegas atas rumor mahar politik jelang Pemilu 2019, rumor yang bergulir tersebut nampaknya telah berubah menjadi sebuah issue setelah salah satu Bakal Calon Wakil Presiden mengatakan diberbagai media bahwa dana tersebut untuk kampanye.

Sudah terang dan jelas atas pernyataan tersebut merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan Preseden Buruk jelang Pemilu 2019, maka penyelenggara pemilu harus mengusut secara tuntas persoalan ini dengan memanggil para pihak yang disebut.

Pengamat Politik Ekonomi Kebangsaan ini menyatakan, issue di atas telah jelas bertentangan dengan UU No.7/2017 tentang Pemilu, yang melarang mahar dan/atau imbalan untuk pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal berikut :

Pasal 228

(1) Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;

(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya;

(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.” Kamis, (16/08/2018).

Selain itu issue mahar politik yang disebut-sebut nilainya 500 Miliar juga dari sisi Undang – undang telah menyalahi aturan mengenai dana kampanye yang mana pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan pada pasal 327 sebagai berikut :

(1) Dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 326 tidak boleh melebihi Rp 2,5 milliar.

(2) Dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, badan usaha non pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 326 tidak melebihi Rp 25 milliar.

(3) Perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha yang non pemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus melaporkan sumbangan kepada KPU.

(4) Pemberi sumbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas. 

Berdasarkan Pasal-pasal yang termuat dalam Undang-Undang Pemilu, maka issue mahar politik tersebut juga bukan nilai sewajarnya yang telah diatur oleh Undang-Undang Pemilu. ujar Wasekjen DPN KBM ini.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *