Perpres No. 79/2018: 4 Kedeputian di Lembaga Administrasi Negara

Nasional Organisasi Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan Trending Now

KATAJATIM.COM – Dalam mempertimbangkan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Menurut Perpres ini, LAN menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara).

“LAN dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tugas LAN, menurut Perpres ini, adalah: a. meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan; b. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan ASN berbasis kompetensi; c. merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN secara nasional; d. menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait; e. memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan; f. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan g. membina jabatan fungsional (JF) di bidang pendidikan dan pelatihan.

Diteaskan dalam Perpres ini, LAN berwenang: a. mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan rekomendasi dalam bidang kebijakan dan manajemen ASN kepada Menteri; dan c. mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.

Organisasi

Organisasi LAN menurut Perpres ini terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara; b. Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara; c. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan d. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi. (sebagai catatan sebelumnya LAN hanya memiliki 3 kedeputian).

“Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAN,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Sementara Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Sekretariat Utama, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. Sedangkan Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Jabatan Fungsional, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional (KJF).

Adapun Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan dipimpin oleh Deputi.

Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat. Sedangkan Pusat terdiri atas KJF dan paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) bagian yang menangani ketatausahaan. Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian, dan Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, di lingkungan LAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawasan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan dikoordinasikan melalui Sekretaris Utama.

“Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,” bunyi Pasal 29 ayat (3) Perpres ini.

Inspektorat, menurut Perpres ini, terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan/atau KJF.

Menurut Perpres ini, Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Sedang Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan Pengawas, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018 itu. jc


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *