Pemkab Sidoarjo Terapkan OSS Percepat Pelayanan Perizinan Berbasis Digital

Daerah Politik & Pemerintahan Teknologi Trending Now

KataJatim.com – Pemerintah Daerah Sidoarjo melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP menerapkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Bagi OPD (Petugas Pendamping Desa, Admin Kelurahan dan Kecepatan serta Satgas Percepatan Berusaha di Kabupaten Sidorjo. Kamis, 15/8 di Ballrom Sun City Sidoarjo.

Kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah upaya mempercepat proses pelayanan perizinan dan kemudahan berusaha dengan diterbitnya peraturan pemerintah no 24 thn 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dalam rangka peningkatan realisasi, implementasi, penanam modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Dimana di zaman milenial saat ini persaingan usaha yang semakin ketat dan teknologi pun berkembang pesat, masyarakat dalam menjalankan usahanya menuntut segala percepatan segala bentuk persiapannya termasuk perizinannya.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH, M.Hum yang hadir pada acara ini menyampaikan bahwa Penerapan Aplikasi OSS yang diterbitkan oleh kemeterian/lembaga untuk perintah daerah dalam rangka memulai melaksanakan dan mengembangkan usaha atau kegiatan perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan usaha dan/atau kegiatan, penataan kembali tersebut dilakukan pada system pelayanan dan regulasi disesuaikan dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi dan persaingan global.

“Ada beberapa manfaat menggunakan OSS bagi pelaku usaha, diantaranya mempermudah kepengurusan berbagai perizinan usaha baik prasyaratan untuk melakukan usaha atau izin terkait izin lokasi di tingkat pusat dengan memaksimalkan komitmen persyaratan izin, serta untuk memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan stake holder dan memperoleh ijin secara aman cepat dan tepat waktu”, Ujar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Di kesempatan yang juga menghadirkan narasumber dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Marianto selaku Kabid Kemudahan Berusaha dan insentif investasi dan Eri Setiawan Staf teknis IT Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, menjelaskan bahwa melalui OSS penataan kembali regulasi penanaman modal dan kemudahan berusaha perlu dilakukan dalam rangka memberikan dasar hukum bagi penerbitan perizinan Berusaha yang dilakukan secara terintegrasi dan elektronik dari masing-masing kementrian/lembaga terkait.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *