SK Walikota Makassar Untuk Menindak Tegas Oknum Pengusaha Yang Melanggar Perda

Hukum & kriminal

KATAJATIM.COM, MAKASSAR – Sepertinya SK Walikota Makassar terbentuk sejak Tahun 2017 diduga tidak berjalan maksimal. Surat keputusan ini telah terbentuk untuk menindaki oknum pengusaha yang melakukan pelanggaran Perda.

Langkah yang di ambil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar rupanya tak main-main dalam mengambil sikap tegas atas keberadaan gudang dalam kota yang masih beroperasi hingga saat ini.

Ketegasan itu nampak diberikan beberapa gudang yang ada di Makassar seperti yang ada di Kelurahan Mancini Gusung, Kecamatan Makassar Akhirnya di segel pada Bulan Mei 2017 tahun kemarin.

Gudang CV Sumber Pangan, milik Rocky yang berlokasi di Jalan Maccini, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar dan PT Rajawali, Jalan Landak Baru, milik David, tidak berkutip hingga dulakukan penyegelan paksa oleh Tim terpadu.

Sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor: 401/516.05/Kep/1/2017 Tentang pembentukan Tim satuan tugas (SATGAS) Penindakan dan penertiban gudang dan ekspedisi tanhun anggaran 2017.

Namun apa jadinya ketika gudang yang disegel ini kembali melakukan aktivitas seperti biasa??

Kabid Penegakan perundang undangan daerah (PPUD) SATPOL PP Kota Makassar menegaskan bahwa sesuai keputusan SK Walikota gudang yang telah disegel tidak perlu lagi di beri surat teguran. Kemarin sudah jelas ditutup, tentu dari tim itu harus bekerja maksimal,” Kata Edwar Supriwan Selasa (14/8/2018).

Ia menambahkan Sesuai Perda No.93 Tahun 2008 tentang peraturan kegiatan gudang dalam kota dan ini sudah jelas tidak di bolehkan.

Sementara Lurah Maccini Gusung Rendra di konfirmasi mengenai aktivitas Gudang yang ada diwilayahnya sudah

Red : Arianto


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *