KATAJATIM.COM, SURABAYA – Persiapan pemilihan umum 2019 harus siapkan dengan matang, baik itu penyelenggara maupun peserta pemilu. Kini dari KPU Provinsi Jatim mensosialisasikan adanya tahapan penyusunan daftar pemilih.
Sosialisasi ini berlangsung di Yello Hotel Jemursari, Jl. Raya Jemursari No. 176, Surabaya. Peserta acara ini dihadiri oleh seluruh partai dan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Rabu, (15/08).
Divisi Perencanaan dan Data Choirul Anam dalam sosialisasinya mengatakan, ada 16 partai berlaga dalam pemilihan umum 2019, dan kini juga ada aturan baru bagi KPU Jatim tentang jumlah keanggotan KPU. “Sebelumnya terdiri dari 5 anggota, kini dengan aturan baru disediakan menjadi 7 anggota KPU Jatim. 2 anggota baru nanti dilantik besok hari kamis.” Ungkapnya.
Sebagai dasar pemutakhiran syarat administrasi kependudukan tertera pada UU No. 7 Tahun 2017. “Data base daftar pemilih dalam penyelanggaran pemilih pilkada 2018 27 juni itu masih berdasarkan dari surat keterangan domisili pemilih.” Ujarnya
“Untuk melengkapi persyaratan pemilih pasca pilkada 2018, penyelanggaran pemilu 2019 nanti sudah tidak berdasarkan dari surat keterangan domisili atau proses perekaman e-ktp. Melainkan sekarang kini sudah harus terdaftar dan tercetaknya e-ktp para pemilih.
Masih dengan Choirul, selain dari proses sipil tersebut, kami KPU Jatim turut jemput bola untuk mengecek adanya sipil yang sudah diterima dan pensiun dari instansi TNI dan Polri. Karena mengingat syarat pemilih harus berstatus sipil biasa sesuai aturan yang berlaku.” Tutupnya.