Ketua BPD Temenggungan Tunjukkan Hasil Bukti Laporan Dari Pengadilan Negri Kraksaan

Daerah Hukum & kriminal Peristiwa Trending Now

Katajatim.com – Probolinggo-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dalam hal ini BPD Desa Temenggungan kecamatan Krejengan kabupaten Probolinggo Jawa timur, melaksanakan tugasnya sebagai mana mengawasi kenerja kepala desa,termasuk adanya pelaporan terhadap kepala desa terkait kasus memberi keterangan palsu dan sumpah palsu, kini kepala desa temenggungan ditetapkanya sebagai terdakwa.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sugianto, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kraksaan, untuk mengajukan permohonan surat penetapan terdakwa atas nama Moch. Iqbal Ali Warsa, sebagai kepala desa Temenggungan, Senin (20/03/23)

Di saat itu tim konfermasi media Ketua BPD “Sugianto, usai menyerahkan surat pernyataan sikap di pengadilan negeri Kraksaan, “Sugianto menjelaskan bahwa kedatangan kami bersama wakil BPD dan tokoh masyarakat, dalam rangka mengantarkan surat permohonan secara langsung kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, penghubungnya kepala desa kami sendiri yaitu Mohamad Iqbal ali warsa, jadi kami selaku BPD desa Temenggungan mempunyai kewenangan untuk menyampaikan atau bersurat kepada bupati Probolinggo,berdasarkan dari surat hasil dakwaan dari pengadilan.”ujarnya

Sugianto menambahkan untuk selebihnya kami selaku BPD tidak punya wewenang terhadap rana hukumnya, kami serahkan kasus ini ke bupati untuk di proses menurut undang-undang yang berlaku.”imbuhnya

Di tempat yang sama ketua BPD Temenggungan menunjukan hasil bukti bahwasanya kami sudah melaporkan kepada ketua pengadilan Kraksaan, nomor surat 002/BPD-TMD//III/2023 tertanggal 20 Maret 2013.

Dengan isi surat yang sudah disepakati hasil musyawarah BPD dalam menyikapi informasi yang beredar dimasyarakat yang ditetapkan oleh pengadilan negri Kraksaan,kepala desa Temenggungan sebagai terdakwa.
Bahwa peraturan perundang undangan tersebut BPD Temenggungan mengambil langkah sebagai berikut:

  1. Berkirim surat permohonan kepada ketua Pengadilan Negri Kraksaan agar memberitahukan surat penetapan Kepala desa Temenggungan sebagai terdakwa kepada Bupati Probolinggo.
  2. Berkirim surat pemberitahuan kepada bupati Probolinggo,adanya status sebagai terdakwa oleh Kepala desa Temenggungan.
  3. Menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Probolinggo,atas kewenangan yang diberikan oleh Peraturan perundang-undangan,atas permasalahan tersebut.
  4. Mengikuti dengan seksama proses persidangan di Pengadilan negri Kraksaan.
  5. Berkoordinasi dengan Dinas PMD,bagian hukum Pemda Probolinggo dan Camat Krejengan dalam menyikapi permasalahan dilapangan.
  6. Mengeluarkan himbauan agar semua pihak menjaga ketertipan dan keamanan dan tetap mentaati peraturan perundang-undangan.

Lampiran suratnya yang di tandatangani oleh “Sugianto,S.Pd (Ketua BPD), Subahnan (Wakil ketua BPD), Ahmad Junaidu, S Pd (sekertaris BPD). Tembusan surat disampaikan kepada:

  1. Bupati Probolinggo
  2. Kabak Hukum Sekda Kabupaten Probolinggo
  3. Kadis PMD Kabupaten Probolinggo
  4. Camat krejengan
  5. Arsip

Dengan adanya hal ini BPD Temenggungan berharap Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera menyikapi adanya hal ini menurut Perda Kabupaten Probolinggo.(Syahrony)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *