Katajatim.com – Probolinggo-Sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat 1 undang-undang Dasar tahun 1945 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan salah satu penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk penyediaan akses pelayanan Perumahan dan permukiman
Hal tersebut fakir miskin berhak memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat. Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, juga menyebutkan salah satu penanganan fakir miskin. Dilaksanakan dalam bentuk penyediaan pelayanan Perumahan di Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.jumat (31/3/23)
Hal ini yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial melalui komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra Tahun Anggaran 2022. Dengan nominal 20 juta rupiah Di beberapa desa di Kecamatan Kotaanyar, disoroti beberapa pegiat anti korupsi di Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur program tersebut banyak dikeluhkan warga. KPM diduga tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan anggaran oleh ketua kelompok menjadi semakin kuat di atas hak rakyat miskin tersebut di tilapnya banyak faktor pungli.
Hubungan dengan hal ini Tim media Kata Jatim konfermasi kepada beberapa penerima RLTH salah satunya “SL Desa Kedung rejoso”, mengatakan saya dapat bantuan ini mendapat materi langsung dari desa berupa : bata 6 .0000 , batu sungai 1 truk jadi 2 rumah , pasir 1 dum truk per rumah, Pasir pasuruan. Kayu usuk 4, reng 1 bendel , ukuran 6x 12 : 4 lonjor , semen padang 30 sak ,khusen pintu plus jendela 3 buah . Tanpa kaca. dalam hal ini total perkiraan perkiraan antara Rp13.400.000.00. Dalam hal ini kami tidak mengetahui bahan matereal ini belinya di toko material mana, yang jelas barang-barang ini semua langsung datang.”ungkapnya
Masih kata “SL mirisnya lagi dari hal ini kami setelah satu minggu selsai penggarapan, diminta sejumlah uang sebesar 1.500.000.00 oleh seseorang mengaku disuruh oleh oknum Kepala desa Kedung rejoso “Hl dengan dalih untuk kekurangan biaya tukang,dan menyuruh titipkan kepada tukangnya.”imbuhnya
Sampai berita ini di muat kami masih belum bisa mengkonfirmasi kepala desa Kedung rejoso walau sudah berkali-kali datang kerumah atau ke kantor desa belum bisa kami temui, begitu juga kami sudah coba telpon melalui panggilan WhatsApp belum juga ada jawaban.
Dihari yang sama tim juga menghubungi ke salah satu calon dewan Grindra ” H.z melalui panggilan whatsApp juga belum ada jawaban, terkait hal ini.
Namun bendahara Pokmas Desa Kedung rejoso terkait hal ini mengakui adanya hal penarikan sejumlah uang, namun tidak menjelaskan uang tersebut untuk apa yang jelas 6 penerima di minta uang yang sama. Bahkan dalam hal ini bendahara pokmasnya menyuruh tanyakan langsung hal ini kepada kepala desa Kedung rejoso. Karna Pokmas KSB tidak merasa mengelolah keuangan tersebut,kami pada saat itu telah menyerahkan keuanganya sebanyak 120 juta untuk 6 rumah.ungkapnya. (Tim)