Putusan Bebas Murni Hakim, Advokat Kabupaten Probolinggo Patut Diacungi Jempol

Daerah Hukum & kriminal

Katajatim – Probolinggo – Prestasi Advokat HM Samiran SH yang tergabung dalam Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia) Kabupaten Probolinggo Patut diacungi Jempol. Hari ini Rabu, 19/07/23, merilis putusan pengadilan di kantornya Jl. KH Mansur no. 65 kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, terkait dengan putusan bebas murni hakim dalam perkara pembakaran mobil atas nama saudara Saman.

Abdus Sukur alias Ab bin Maja’i beralamatkan Dsn. Tanah Merah RT 08 RW 04 desa Batur kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo didampingi oleh Penasihat Hukumnya H.M. Samiran diputuskan bebas murni dari dakwaan setelah majelis hakim mempertimbangkan bukti – bukti yang diajukan di pengadilan dan mendengarkan keterangan terdakwa, saksi – saksi serta mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum.

Putusan Nomor 140/Pid.B/2023/PN Krs ini keluar setelah menurut pendapat pengadilan terdakwa tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP sebagai berikut: “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas murni”.

Menurut penasehat hukum Abdus Sukur, H.M. Samiran, “Yang pertama, keterangan saksi hanya bersifat testimonium de auditu (saksi hanya mendengar dari orang lain) jadi hanya rekaan saja berikutnya jaksa penuntut hukum tidak dapat menghadirkan bukti pemeriksaan sidik jari dari labfor”, ungkapnya.

Lebih lanjut katanya, “Hanya satu alat bukti yang menerangkan bahwa terdakwa adalah pelaku pembakaran yaitu keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti lainnya, dan yang lebih fatal adalah bukti kendaraan berupa Daihatsu Terios dengan nopol W 1319NG tahun 2008, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan”, ungkapnya.

H.M. Samiran menambahkan, “Untuk bantuan hukum dari Posbakumadin ini semuanya gratis dan saya sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Agus Safuan Amijaya, S.H. M.H. ini dan patut mendapatkan reward”, tambahnya.

Dengan keluarnya putusan ini majelis hakim menetapkan untuk memulihkan hak terdakwa Abdus Sukur dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. (Sr Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *