Katajatim – Probolinggo – Laporan KJPP Guntur, Eki Andri dan rekan, perihal, penilaian property, terkait Ruislag TKM masjid Nurul Hasan Desa Opo Opo Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Yang di tujukan kepada PPK pengadaan tanah jalan Tol, Pasuruan, Probolinggo dan Banyuwangi.
Mengutip dari isi Laporan pada tanggal 22 Juni 2022. Dengan nomor laporan,. 00150/2011600/PI/11/0126/1/VI/2022. Dalam laporan tersebut sebagian tertulis, “” dengan mengacu pada KEPI & SPI EDISI VII -2018. Serta memperhatikan semua faktor faktor yang yang terdapat dalam laporan ini dan asumsi dan syarat syarat penugasan yang berlaku, kami berpendapat bahwa nilai pasar dari obyek penilaian tersebut di atas pada tanggal 20 Juni 2022. Adalah Sebesar,” Rp 3.356.700.000 ( tiga miliar tiga ratus lima puluh enam juta tuju ratus ribu rupiah).
Namun yang menjadi beban dan sorotan dari masyarakat setempat, utamanya pengurus masjid Nurul Hasan, dengan adanya kesepakatan yang diduga sudah di rancang sebelum appraiser (penaksir nilai bangunan dan tanah) menentukan Harga Tanah pengganti tanah kas Masjid Nurul Hasan yang di duga sangat ganjal, Anehnya, diduga pula ada beberapa oknum yang mendukung atas kesepakatan tersebut.
Perbandingannya adalah, Pengganti tanah kas masjid Nurul Hasan yang di Desa Kamal Kuning, _+ 400 Da, di Desa Opo Opo _+ 300 Da. Total _+ 700 Da. Dengan harga yang di tentukan oleh appraiser _+ Rp 1 miliar. Sedangkan pengganti tanah kas masjid yang di Desa Rawan _+ 660 Da. Jadi luas tanah tersebut masih lebih luas yang dua lokasi, namu,, yang dua lokasi harga nya sangat jauh berbeda dengan harga yang di desa Rawan, dengan harga, Rp 2.330.000.000. sehingga ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat sekitar utamanya pengurus masjid Nurul Hasan. Namun, harga tersebut sudah di sepakati bersama, sudah di tanda tangani, My. Dan MM. Serta Mk. Yang di saksikan oleh MA, dan AS.
“Dijelaskan di Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Berdasarkan klausul pasal di atas, maka melaporkan tindak pidana hanya merupakan hak. Namun, pada ayat selanjutnya disebutkan setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
Tim media mendatangi kantor PPK jalan tol Probowangi di Desa Patokan Kecamatan Kraksaan, guna untuk mengkonfirmasi terkait TKM masjid Nurul Hasan. Yang di sambut oleh staf PPK Tol A. Mengatakan, ” seandainya pada waktu itu nadzir tidak tanda tangan atau minimal menghubungi kita, meminta ke kita agar supaya di batal kan gitu, soal nya perjanjian kemaren itu tidak di ajukan tidak jadi, karena ini ijin nya pun juga perlu di ajukan.
Memang saya hadir pada waktu mediasi itu, cuman dari BWI itu menjelaskan regulasi nya seperti apa, terus pihak yang menilai seperti apa, terus KH terus waktu itu minta di ganti kita siap untuk di ganti, kita sudah fasilitasi, setelah mediasi, ternyata ada kesepakatan seperti itu. Kesepakatan tersebut di luar prosedur kami, itu antara nadzir dan pemilik lahan, namun hal ini akan saya sampaikan ke pimpinan. “Jelas nya.
Awak media mengkonfirmasi appraiser (penaksir nilai bangunan dan tanah) lewat sambungan watshap via chat, terkait, tanah Pengganti tanah kas masjid di Desa Rawan Kecamatan Krejengan. Apa alasan nya sehingga menentukan harga yang sangat pantis dan atas dasar apa?…namun, tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan. (Sr Tim)