KataJatim.com – Denpasar – Terdakwa Muhamed Salah Hussein Salim (38) warga Negara asing (WNA) asal Mesir dituntut 6 bulan penjara Selasa (22/8/2023) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra,SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar pasal 119 ayat (2) UU-RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamed Salah dengan pidana penjara 6 bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah paspor nomor A33067660 atas nama Mohamed Salah Husein Salim dikembalikan kepada yang berhak Mohamed Salah Huessein.satu bundle manifest penumpang penerbangan Bati Air nomor penerbangan ID 7134 tanggal 16 Mei 2023 dengan rute Singapura- Denpasar ( Dps).
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pdana yang didakwakan serta perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapus sifat yang melawan hukum serta kesalahan terdakwa dapat diminta pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka berdasakan Pasal 222 KUHP dibebankan pula untuk membayar biaya perkara.
Hal yang memberatkan, perbuatan meresahkan masyarakat dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan serta menyesali perbuatanya dan belum pernah dihukum dan tidak ada niatan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Seperti yang diberitakan KataBali.com,terdakwa didampingi kuasa hukum Haryadi,SH, berawal (16/5/2023) pukul 20.00 Wita terdakwa datang sendiri dan langsung menunju konter saksi Siti Nur Qoyimah untuk melakukan proses pemeriksaan keimigrasian. Ternyata paspor yang diberikan terdakwa oleh petugas terlihat lebih pucat dari Paspor Amerika Serikat pada umumnya. Saksi Siti Nur sempat menanyakan apakah terdakwa memiliki paspor lain, tapi dijawab tidak. Kemudian saksi Siti Nur menerangkan dan langsung mengarahkan terdakwa ke ruang supervisor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lalu terdakwa diperiksa saksi Jaelani dan langsung menunda keberangkatan terdakwa guna melakukan pemeriksan lebih lanjut. Saksi Jaelani menghubungi rekan-rekanya di bidang intelijen dan penindakan keimigrasian untuk menyerahkan terdakwa. Terdakwa menerangkan ia masuk Indonesia (16/5/2023) menggunakan paspor AS dengan nomor 506054715 data pribadinya Mohamed Salah Hussein Salim.
Dalam persidangan,terdakwa mengatakan tidak memiliki tujuan untuk memasuki wilayah Indonesia. terdakwa masuk Indonesia karena memiliki tiket penerbangan dengan rute Kula Lumpur Malaysia-Singapura-Denpasar-Sidney Australia dengan kode booking yang berbeda dan mengharuskan ia transit di Denpasar, Bali selama tga jam untuk penerbangan selanjutnya ke Sidney Australia.Akhirnya terdakwa berurusan hukum di Indonesia. ( Smn).