Akses jalan Anak Sekolah Menjadi Korban Penutupan Jalan Di Desa Gading Kulon

Daerah Politik & Pemerintahan Sosial

Katajatim-Probolinggo-Penutupan jalan yang ada di Desa Gading kulon RT 06 RW 03 Dusun Krajan Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, terus menjadi sorotan, pasalnya warga masyarakat yang tinggal di belakangnya tidak mempunyai akses jalan untuk beraktivitas sehari-hari, mirisnya anak kecil yang mau berangkat sekolah juga menjadi korban penutupan. Sabtu (24/09/23)

Sebelumnya dari hasil informasi yang di kumpulkan oleh tim media, hasil ukur progam PTSL tahun 2010 sertifikat atas nama Susilowati dengan hasil ukur tahun 2018 sertifikat atas nama Murjani diduga tumpang tindih, diduga pula petugas ukur waktu itu, sudah lalai dalam menjalankan tugasnya. Sehingga petugas ukur progam PTSL BPN Kabupaten Probolinggo harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

Tidak hanya itu, sebelumnya jalan tersebut juga sempet ditutup oleh Susilowati Cs. Namun, Waktu itu sempat berdamai dan membuat surat kesepakatan bersama, namun saat ini pemilik sertifikat atas nama Susilowati Cs mengulangi perbuatannya dengan menutup kembali akses jalan tersebut.

Oleh kerena itu, Susilowati Cs telah melanggar surat perjanjian kesepakatan, yang di buat pada tanggal 03 Nopember 2020, yang mana dalam surat perjanjian kesepakatan itu di jelaskan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Bahkan di perbolehkan untuk menambah lebar 50 Cm untuk akses jalan. Bahkan dalam surat perjanjian kesepakatan juga di sebutkan, apabila mengulangi lagi siap menerima sanksi yang berlaku.

Surat perjanjian kesepakatan bermatrai mengetahui kepala Desa Gading kulon (Jumadi), yang di saksikan oleh sebelas orang di antaranya SEKDES ( sekretaris desa) Gading Kulon (Maksum), disebutkan pula, membuat surat perjanjian tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Korban penutupan jalan Rusmiati mengatakan,. “Dulu memang sempet di tutup,. Tapi di buka lagi dengan membuat surat perjanjian kesepakatan, sekarang malah di ulangi lagi walaupun ada perjanjian,.katanya di paksa membuat surat perjanjian itu, siapa yang memaksa, dalam surat perjanjian sudah jelas tidak ada paksaan.

Mulai dulu memang sudah ada jalan walaupun dulu tidak di bangun dengan paving, ini sekarang tambah menjadi jadi, bahkan tadi malem itu di tutup total dengan menggunakan batako, padahal sertifikat nya itu bisa di katakan masih bermasalah, karena ada dugaan hasil ukurnya tumpang tindih. Ucapnya.

Warga yang merupakan korban penutupan juga yang di samping nya juga mengatakan, “saya cuman tidak tega sama anak anak kita mas, mau berangkat sekolah harus lewat jalan yang bukan jalan nya, jadi korban penutupan bukan orang dewasa anak kecil yang tidak tau apa apa juga jadi korban nya. “Celetuk korban penutupan yang lain. (Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *