Katajatim – Probolinggo – Diduga operator/ OPS, memalsukan tanda tangan salah satu Guru TK Tunas Bangsa ll Desa Racek, Kecamatan Tiris ,Kabupaten Probolinggo. Dengan Mengajukan permohonan untuk RESET PASSWORD terhadap akun Sekolah di Dapodik, pada tanggal 18 Maret 2022. Yang di tujukan kepada Dinas Pendidikan kabupaten Probolinggo. 17/10/2023.
Diketahui pada tanggal 13 Agustus 2023, melalui Dinas pendidikan bahwa ada pengajuan permohonan perubahan password yang diajukan oknum Operator/OPS, DA. Alamat Maron Kulon, Kecamatan Maron, yang diduga telah memalsukan tanda tangan S. Guru TK Tunas Bangsa ll, untuk Menganti Email/ Password Dapodik tanpa sepengatahuan S. Sehingga, S merasa keberatan dan merasa dirugikan.
Padahal sudah dijelaskan dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu, “Tindak pidana pemalsuan surat adalah suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri-sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil maupun non materiil.
Dari bunyi ketentuan Pasal 263 KUHP diatas maka dapat disimpulkan bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama enam tahun penjara.
Pemilik akun sekolah di dapodik, S mengatakan kepada tim media sa’at di konfirmasi. “Emailnya direset tanpa sepengetahuan saya mas, operatornya diganti DA. Itu bukan tanda tangan saya.Namun, tanda tangan kepala sekolah MI mas. DA tau emailnya TK pas mengajukan gedung TK kata pengasuh. “ Ucapnya.
“Awalnya saya coba berkali kali masuk ke akun dapodik tidak masuk-masuk, Karana saya belum faham, saya minta bantuan temen yang berpengalaman, namun masih belum bisa masuk juga, terpaksa saya hubungi dinas pendidikan pada tanggal 13 Agustus 2023. saya dikasih surat pengajuan perubahan RESET PASSWORD. Jadi, di robah semuanya, padahal saya tidak pernah mengajukan permohonan perubahan, saya tidak pernah tanda tangan dalam surat permohonan tersebut.” Masih kata S.
Lanjut kata S. “Didalam surat itu, Yang mengajukan atas nama DA. Pantesan saya tidak bisa masuk ke akun Dapodik. Tahun 2023 saya memang tidak dapat bop, mungkin ini juga ulah DA, jadi saya merasa di rugikan mas.”Jelasnya.
Lebih lanjut tim media mengkonfirmasi DA. Lewat sambungan watshap via chat, terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, pada tanggal 10 September 2023. Namun, dijawab pada tanggal 11 September 2023. “Karena saya sibuk, saya bukan ngurusin WA, tanyakan saja sama pengasu nya, dan status saya sudah bukan tenaga pendidik disana lagi, walaupun itu nama saya, saya tidak mungkin bertindak jika tidak ada suruhan, tanda tangan siapa yang di palsukan, tidak merasa apa lupa. Dari mana kalau tanda tangan palsu. Saya lanjut kerja dulu. “Jawabnya.
Tim media terus mengkonfirmasi, namun walaupun dibuka tidak ada jawaban. Dengan jawaban DA tersebut, terkesan sibuk, dan mau menghindar dari tanggung jawabnya, padahal sudah jelas dalam surat tersebut atas nama dirinya sendiri, pada tanggal 18 Maret 2023. DA masih berstatus Operator/ OPS. (Sr Tim)