Katajatim-Probolinggo-Telah terjadi dugaan malpraktek di puskesmas Pakuniran, yang di lakukan oleh oknum dokter persalinan. Terhadap pasien bersalin, atas nama NC Dusun Dawuan, RT.08 RW.04 Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo. Selasa, (31/10/2023).
Pasien tersebut mendatangi puskesmas Pakuniran pada tanggal 01 Juli 2023, untuk proses bersalin. Dan ditangani oleh oknum dokter persalinan Hp yang diduga tidak profesional, pasalnya bekas jahitan diduga tidak rata, sehingga pasien alami rasa sakit selama 4 bulan lamanya. Mirisnya, pasca operasi melahirkan pasien selama 4 bulan,bidan ataupun dokter yang mengontrol pasien ini.
Mirisnya lagi, pasien selama ini merasakan kesakitan, sehingga pasien yang didampingi oleh keluarganya mendatangi salah satu dokter yang berada didaerah Pakuniran untuk melakukan pemeriksaan terkait sakit yang dirasakannya, dokter tersebut menyarankan agar supaya segera di lakukan operasi dikarenakan, jahitan bekas melahirkan tidak rata, sehingga ada benjolan/ tumor perinium.
Oleh karena itu, pasien yang di dampingi keluarganya pada tanggal 25 Oktober 2023, mendatangi RUMAH SAKIT RIZANI untuk melakukan operasi atas benjolan bekas jahitan sebelumnya, atas kejadian tersebut diduga oknum dokter di puskesmas Pakuniran melakukan malpraktek.
Suami pasien A Mengatakan kepada tim media katajatim, “Istri saya melahirkan di puskesmas Pakuniran di dampingi oleh bidan Desa RD, ditangani oleh dokter persalinan hp, waktu itu kita belum tau jika jahitan itu diduga bermasalah, namun istri saya terus merasa kesakitan bahkan mau bergerak saja susah. Jelasnya.
Lebih lanjut kata A, Selama 4 bulan lamanya pasca melahirkan istri saya tidak dikontrol, baik bidan ataupun dokter, akhirnya, saya bawa ke salah satu dokter, dari situ kita tau kalau jahitan bekas bersalin dulu tidak rata yang diduga menyebabkan benjolan / tumor perinium, sehingga istri saya terus merasa kesakitan. Karena oleh dokter disarankan secepatnya untuk dilakukan operasi, akhirnya kita bawa ke rumah sakit Rizani untuk di operasi.
Kejadian itu, timbul pertanyaan bagi kami, apakah dokter persalinan itu profesional ataukah dokter tersebut lalai dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, ada apa selama 4 bulan lamanya istri saya tidak pernah di kontrol,hal ini sangat merugikan bagi keluarga saya, selain merasakan sakit selama 4 bulan.” Jelasnya.
Sedangkan Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia. Malpraktik dokter merupakan bentuk kelalaian dari dokter dalam melakukan tindakan medik yang mengakibatkan rasa sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan melakukan operasi tidak sesuai dengan yang seharusnya, kesalahan bedah atau operasi, dan memberikan dosis obat yang tidak sesuai.
Berdasar Undang-undang 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran menerangkan bahwa seorang dokter dapat dikenakan ketentuan pidana apabila dengan sengaja mengabaikan atau tidak melakukan apa-apa yang menjadi kewajibannya sesuai pasal 51 undang-undang 29 tahun 2004. Di jelaskan pula dalam UU No. 29 Tahun 2004 ini jelas bahwa dokter yang melakukan praktek dapat dikatakan melakukan malpraktek apabila dokter tersebut tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam Pasal 29 UU No. 29 Tahun 2004.
Selanjutnya tim media katajatim mendatangi puskesmas Pakuniran untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan malpraktek tersebut, kepala puskesmas pakuniran H mengatakan. ” terkait kejadian ini terus terang saya belum mengetahui, baru sekarang saya taunya. Dan kejadian ini masih kapus yang sebelumnya, saya disini masih baru, saya butuh kordinasi dengan kapus yang lama, bukan saya mau lepas tangan, tidak seperti itu, jika saya ambil tindakan tanpa kordinasi, kan kurang bijak juga.”
“Namun yang jelas hari ini, akan saya memanggil yang bersangkutan, saya pengin tau kronologisnya seperti apa. Saya kan dapat masukan dari jenengan, jadi akan saya telusuri dan kroscek ke yang bersangkutan atensinya mereka itu bagaimana. Dan selanjutnya kita akan datangi rumah pasien, yang tentunya kita kordinasi dengan kapus yang lama.”
Lanjut kata kapus Pakuniran, “Untuk kontrol, dari awal setelah melahirkan, memang ada kewajiban dari puskesmas kami untuk melakukan kontrol dirumah ibu-ibu yang sudah melahirkan. Ada KN 1 ada KN 2 yang di wajibkan oleh pemerintah untuk petugas puskesmas terutama bidan Desa. Jika terjadi kesalahan, kami akan tegor pak, jika kesalahan itu fatal, maka kami serahkan kepada dinas.”
“Jadi kami akan cari tau duduk permasalahan nya dulu, karena saya masih baru di sini, paling lambat 1 Minggu nanti akan saya kabari ke jenengan terkait permasalahan ini. “Ucapnya.
Diwaktu yang sama untuk melengkapi pemberitaan, agar dalam pemberitaan berimbang dan akurat. Tim media katajatim meminta bertemu dan konfirmasi oknum dokter tersebut kepada Kapus Pakuniran, namun kami tidak diijinkan oleh kapus Pakuniran untuk mengkonfirmasi kepada oknum dokter tersebut dengan alasan, “Maaf mas, bukan saya melindungi anak buah saya, dikarenakan kasus ini saya baru tau dan lagi saya disini baru beberapa bulan ini. (bersambung)(SR)