Dishub Seakan Tutup Mata Terkait Jalan Hotmix Baru Klaseman-Maron Dilewati Armada Material Tol

Daerah Organisasi Pengusaha Politik & Pemerintahan

Katajatim-Probolinggo – Dinas perhubungan Kabupaten Probolinggo dinilai tutup mata dengan adanya mobilitas dum truck yang berlalu lalang di areal Maron – Klaseman pengangkut tanah urug hasil tambang CV. Prima Selaras Nusantara, pasalnya ruas jalan yang mereka lalui bukan kelasnnya sehingga berdampak pada jalan yang belum selesai pekerjaannya.

Dump truck yang melintas di ruas jalan Maron – Klaseman yang sudah di perbaiki walaupun belum 100% selesai adalah, (siang), dump truck kecil dan sedang, ( malam). dump truck tronton ( ban sepuluh). Hal itu yang menjadi sorotan masyarakat, di karenakan, akibat dan dampak dari dump truck tersebut akan menimbulkan kerusakan jalan yang sudah di perbaiki.

Ketika media mengkonfirmasi Kadishub Edy Suryanto, Lewat sambungan watshap via chat, terkait hasil konfirmasi media ke dinas PUPR yang tidak mengijinkan adanya dump truck yang bermuatan tanah urug melintas di ruas jalan yang sudah di aspal hotmix, yaitu ruas jalan Maron – Klaseman, Namun Dishub masih minta waktu untuk mengambil langkah, namun dengan adanya kata-kata mengambil langkah sama saja Dishub tutup mata, ada apa dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo?

Sementara Ketua Tim Trabas KJN Syahroni mengatakan,” Semakin lama Dishub mengulur waktu untuk turun ke lokasi untuk menangani tentang ruas jalan yang di lalui oleh dum truck tambang CV. Prima Selaras Nusantara, semakin parah pula akses jalan maron – klaseman,” ungkapnya

Untuk mobilisasi truck urugan tanah jalan tol sudah jelas tidak diijinkan untuk melewati ruas jalan klaseman-maron selama masa pelaksanaan perbaikan dan setelah selesai perbaikan.

Kami berharap kepada PJ Bupati Probolinggo Ugas Irwanto agar menindak lanjuti terkait permasalah tersebut karena Dishub sudah dinilai tidak ada respon terkesan tutup mata, sehingga keluhan warga masyarakat maron terkait muatan tanah urug yang di lalui oleh dum truck, hingga debu bertebangan, hingga sampai kapan Dinas Pergubungan minta waktu,”
pungkasnya (Bersambung).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *