KATAJATIM.COM | JAKARTA – Deklarasi ganti presiden akhirnya membuat masyarakat muak dan marah karena tim bayangan salah satu capres melakukan tindakan yang memprovokasi masyarakat dengan kegiatan deklarasi ganti presiden.
Kegiatan tersebut menunjukan bahwa capres tersebut adalah *capres ayam sayur* yang tidak berani terang-terangan medeklarasikan diri karena menunggu reaksi masyarakat, apakah gagasan mengganti presiden tersebut diterima masyarakat atau tidak, jika gagasan tersebut tidak diterima masyarakat maka capres tersebut tidak akan mengeluarkan dana untuk kampanye-nya.
Walaupun mereka sudah tahu bahwa deklarasi mengganti presiden tersebut melanggar undang-undang pasal 6, No. 9/1998 karena menimbulkan permusuhan dan kebencian dan juga berpotensi terjadinya bentrokan antara masa yang mendukung dengan masa yang muak, tapi mereka tidak perduli walaupun korban akan berjatuhan karena yang terpenting bagi tim capres ayam sayur tersebut adalah opini masyarakat ketika aparat turun tangan karena mereka juga tahu bahwa pasal 15, UU No. 9/1998 tersebut mengatur, apabila pelaksaan penyampaian pendapat di muka umum melanggar pasal 6, maka dapat dibubarkan oleh aparat.
Undang-undang inilah yang mereka manfaatkan seolah-olah tim capres ayam sayur dizolimi oleh Pemerintah.
*Lengkapnya Bunyi pasal 6 dan 15 UU No. 9/1998 adalah sbb:*
*Pasal 6*
Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
*Penjelasan pasal 6:*
Huruf a:
Yang dimaksud dengan menghormati kebebasan dan hak-hak orang lain adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
Huruf b:
Yang dimaksud dengan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
Huruf c:
Cukup jelas
Huruf d:
Yang dimaksud dengan menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.
Huruf e:
Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
*Pasal 15*
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.
Oleh : Inas N. Zubir