Katajatim – Probolinggo – Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo H. Samsuddin SH, viral di media sosial baik media online, stasiun televisi, tik tok, dan YouTube. Adapun isi narasi di dalamnya, mendesak KPK agar supaya secepatnya menindaklanjuti / segera di sidangkan kasus GRATIFIKASI dan TPPU. Hal ini mendapat apresiasi penuh dan dukungan dari warga masyarakat Kabupaten Probolinggo khususnya warga wilayah Kecamatan Tiris, Minggu (11/02/2024).
Sebelumnyanya, warga masyarakat beserta beberapa pegiat anti korupsi memasang bener di wilayah jalan Pantura Kabupaten Probolinggo. Yang isinya, meminta KPK agar supaya segera menyidangkan kasus TPPU dan Gratifikasi mantan bupati Probolinggo, Puput Tantriana sari dan suaminya H. Hasan Aminuddin.
Di ketahui, mantan bupati Probolinggo, Puput Tantriana sari, serta Suaminya H. Hasan Aminuddin terjaring OTT ( operasi tangkap tangan) oleh KPK ( komisi pemberantasan korupsi) pada tanggal 30 Agustus 2021. Sedangkan, Vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (2/6/2022), dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti dalam kasus suap jual-beli jabatan kepada desa (kades).
Adapun kasus yang menimpa mantan bupati Probolinggo dan suaminya, di antaranya, Jual beli Jabatan PJ kepala Desa, yang kini sudah menjalani hukuman atas perbuatannya. Sedangkan Untuk kasus Gratifikasi, dan TPPU ( tindak pidana pencucian uang) kini menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Viral nya Bupati LSM LIRA di media sosial, prihal mendesak, Meminta KPK agar supaya kasus Gratifikasi dan TPPU mantan bupati Probolinggo dan suaminya, mendapatkan apresiasi dan dukungan dari warga masyarakat khususnya wilayah Kecamatan Tiris.
Salah satu nya SM menyampaikan kepada media. ” Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada bupati lira mas Samsuddin, yang selama ini telah berpihak kepada masyarakat, memperjuangkan hak-hak masyarakat. Perjuangan beliau sangat luar biasa, bahkan berani menanggung segala konsekwensinya. Demi membebaskan masyarakat Kabupaten Probolinggo dari belenggu sihir ketakutan Dinasti.”
Lanjut kata SM, “Kami sebagai masyarakat kecil hanya bisa berharap kepada KPK, agar supaya kasus TPPU dan Gratifikasi secepatnya di sidangkan, di tuntaskan sampai ke akar-akar nya. Apa yang di sampaikan mas Samsuddin di media sosial, sangat mewakili harapan kami sebagai masyarakat kecil , memang selama ini kami bertanya-tanya, sampai dimana perkembangan kasus TPPU dan Gratifikasi, jangan sampai KPK yang di banggakan oleh masyarakat terkesan lambat dan tidak serius dalam kasus mantan bupati Probolinggo serta suaminya. “Ucapnya.