Perjudian Sabung Ayam, Bola Bola dan Dadu Kebal Hukum

Daerah Hukum & kriminal Trending Now

KataJatim.com – Blambangan – Terkait dengan kegiatan perjudian di wilayah timur pulau Jawa, tepatnya di banyuwangi, aktivitas hiburan dengan taruhan sampai saat ini masih sangat eksis dalam kegiatanya, Sebut saja Pri, bos judi yang satu ini ulet dan lihai dalam bidikan dan pantauan petugas kepolisian, dengan lokasi sabung ayamnya.

Sabung ayam yang dipadu dengan perjudian bola bola serta dadu ini sangat meresahkan masyarakat wilayah desa Sembon, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten, Banyuwangi. Dan hal ini secara hukum bertentangan dengan KUHP pasal 303 ayat (3) disebut permainan judi yang ancaman hukumannya mengancam para pemain dan bandar judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Rd (inisial) salah seorang masyarakat setempat yang sempat diwawancarai untuk dimintai keterangan terkait aktifitas sabung ayam tersebut mengatakan, “ aktifitas sabung ayam tersebut tidak pernah berhenti meski ada pemberitahuan dan keberatan masyarakat aktifitas perjudian sabung ayam mulai tersebut rutin setiap hari dibuka, saya mewakili warga serta masyarakat memohon kepada aparat Polsek, polres Banyuwangi, Polda Jatim untuk menghentikan selamanya aktifitas perjudian tersebut atau kita akan bertindak dengan cara kita sendiri.” ungkapnya dengan nada kecewa. tm


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *