Katajatim – Probolinggo – Anggota unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan MN (20), ayah yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 8 bulan.
Pelaku yang merupakan warga Nguling Pasuruan, itu melakukan penganiayaan terhadap anaknya pada Kamis (23/5/2024) di Dusun Langgaran, Desa Kalisalam, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita membenarkan adanya penangkapan terhadap ayah yang menganiayaya anak kandungnya di Dringu.
“Pelaku berinisial MN diamankan anggota unit PPA saat melintas di Jalan MT Haryono, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo,” kata Kasi Humas, Rabu (29/5/2024) malam.
Lebih lanjut Iptu Vita menambahkan dari keterangan pelaku, pasca menganiaya anaknya, pelaku langsung kabur kerumahnya di Nguling Pasuruan.
Ia juga mengaku bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena dirinya khilaf lantaran banyak pikiran serta kesal terhadap anaknya yang menangis.
“Pelaku ini pusing sehingga susah buat tidur ditambah lagi anaknya sedang menangis sehingga ia langsung memukul anaknya sebanyak 2 kali kemudian mencekiknya,” ucap Kasi Humas Polres Probolinggo.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.(Tim)