KataJatim.com – Denpasat- Rio Bagaskara pemuda asal Ceribon ( Jabar) terdakwa narkotka jenis ganja seberat 21 gram, Sealasa (10/9/2024) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar divonis 5 tahun penjara. Vonis lebih ringan setahun dari tuntutan JPU 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim bersama kuasa hukum langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika seperti dakwaan dan tuntutan JPU. Menjatuhkan vonis terdakwa bersalah dengan penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara, Atas putusan ini, baik JPU terdakwa dan kedua kuasa hukum menyatakan menerima .
Seusai sidang putusan, terdakwa bersama kedua kuasa hukum Endang Retno Suryowati,SPt,SH dan I Gusti Ngurah Susila Ambara,SH.MH putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terlalu tinggi. Karena dalam fakta persidangan diperkuiat oleh keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan perbuatan terdakwa karena faktor ekonomi semata adalah korban dari jaringan peredaran Bandar narkoba yang jarang tersentuh.
Untuk itu, terdakwa bersama kuasa hukumnya sepakat setelah menerima putusan dan inkrah akan melakukan upaya hukum terkahir yakni Peninjauan Kembali (PK). Karena dalam kasus terdakwa ada seorang saksi kunci yang tidak dihadirkan memberikan kesaksian dengan alasan sakit jiwa.Hal ini, tentu cukup merugikan terdakwa apakah dia memperoleh rasa keadilan dalam penegakan hukum khusus pemberantasan peredaran narkotika di Bali hanya menyimpan dengan hukum super berat.
Menurut advokat Endang Retno Suryowati dan IGN Susila Ambara, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terlampau berat bagi seorang kurir Rio Bagaskara yang dituntut 6 tahun divonis 5 penjara hanya dikorting setahun dinilain kurang memberikan rasa keadilan. Hal dibandingkan terdakwa lain dalam kasus narkotika dengan jumlah dan beratnya sama justru hanya diganjar 4 tahun penjara. Untuk itu, sebagai kuasa hukum atas permintaan terdakwa akan melakukan upaya hukum akhir PK setelah putusan ini inkrah,”kata advokat Retno Suryowati.
Perkara pidana narkotika,terdakwa dengan dakwaan alterrnatif kedua Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika berperan hanya semata menyimpan barang bukti dari dua rekan (terdakwa terpisah )untuk memiliki dan mengedarkan barang haran saat ditangkap di tempat kos oleh petugas Kepolisian. Dalam pledoi tidak sependapat atas surat tuntutan JPU Made Lovi Pusnawan yang menuntut dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta dengan subside 6 bulan kurungan. Terdakwa Rio Bagaskara hanya menyimpan titipan dari pemilik dua rekanya seberat 1042 gram dan satu paket seberat 66 gram di tempat kos No 10 Jalan Pengiasan,Sidakarya, Denpasar selatan Smn