Satgas AMP Sahabat Cak Sam Lira melaporkan dugaan money politik pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 Jam 13.15 WIB, Satgas AMP mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan Maron, Desa Brani Kulon, Dusun Darungan, RT.02/RW.01 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Maksud dan tujuan melaporkan dugaan money politik berupa sembako minyak goreng di Desa Suko, RT.15/RW.05 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo pada tanggal 23 November 2024, sekitar jam 19.00 WIB, sembako minyak goreng diduga dibagikan oleh beberapa orang dari oknum paslon 01 yang mempunyai Slogan, “Mapan Onggu”.
Kedatangan tim Satgas AMP (Anti Money Politik) Sahabat Cak Sam Lira disambut baik oleh Panwaslu Kecamatan Maron, diantaranya Ketua Panwaslu Maron, Fadli S.Sy M.Pd didampingi oleh Dimas Mandala Putra, bidang pengembangan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta anggota Panwaslu lainnya.
Salah satu dari Tim Satgas AMP (Anti Money Politik),Zainuddin sebagai pelapor berharap laporannya agar segera ditindak lanjuti dan apabila telah memenuhi unsur-unsur nya maka di proses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Panwaslu Kecamatan Maron melalui bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Dimas Mandala Putra, menyampaikan terimakasih kepada Satgas AMP atas kehadirannya dan supportnya, pihaknya juga akan segera menindak lanjuti laporan Satgas AMP.
“Terimakasih atas kehadirannya dari tim Satgas AMP, tadi kami sudah menerima laporan dugaan money politik yang diduga terjadi di Desa Suko, dan kami akan segera menindak lanjuti, nanti akan kami plenokan, jika nantinya memenuhi syarat materil dan formal nanti kita akan rigester. Waktu rigester dan pleno itu adalah dua hari. jika masih belum memenuhi syarat materil dan formal itu masih ada waktu perbaikan. Ada waktu untuk pelapor satu hari untuk melengkapi, dan nanti kita akan adakan pleno lagi jadi kita ada waktu lima hari.“Pungkasnya.(Tim)