Pembuangan Limbah Diduga Cemari Sungai di Banyuwangi: Ancaman Pidana UU Lingkungan Mengintai

Daerah Hukum & kriminal Sosial Trending Now

KataJatim.com – BANYUWANGI – Sungai di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, mendadak berubah warna kecoklatan dan berbau menyengat. Warga resah. Dugaan menguat bahwa perubahan itu akibat pembuangan limbah cair oleh salah satu perusahaan di kawasan industri.


Berdasar Fakta Lapangan dari Pantauan di lokasi menunjukkan adanya pipa yang menyalurkan air berwarna keruh langsung ke sungai, lalu bermuara ke laut. Kondisi itu sudah berlangsung lebih dari sepekan, namun belum ada pihak yang mengakui kepemilikan pipa tersebut.


Menurut Warga, “Kalau laut sampai tercemar, kami tidak bisa melaut lagi. Hasil tangkapan ikan pasti berkurang. Ini soal perut keluarga kami,” ujar AN (35), nelayan setempat dengan nada resah.

Warga lain juga menyebut bau limbah semakin menyengat saat malam hari, ketika aktivitas industri sedang tinggi.


Berdasar Analisa Hukum dengan Dugaan pembuangan limbah ini bukan perkara sepele. Jika benar terbukti, perusahaan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menegaskan:

Pasal 60: Melarang dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Pasal 104: Pelanggaran dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Pasal 87: Perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan dan membayar ganti rugi atas pencemaran.

Selain itu, PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan memiliki izin teknis pembuangan limbah cair sesuai baku mutu. Sementara, Permen LHK No. 5 Tahun 2021 mengatur kewajiban persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 maupun non-B3.


Sementara Respons Pemerintah Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan belum memberi pernyataan resmi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi dikabarkan akan menurunkan tim untuk mengambil sampel air dan melakukan uji laboratorium.

“Kalau terbukti ada pelanggaran izin lingkungan, pasti akan kami tindak,” kata salah satu pejabat DLH yang enggan disebutkan namanya.


Sehingga Kasus dugaan pembuangan limbah ke Sungai Kalimati bukan hanya ancaman bagi ekosistem, tapi juga menyangkut keberlangsungan hidup ribuan nelayan. Jika terbukti, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi pidana, kewajiban pemulihan lingkungan, serta tuntutan ganti rugi kepada masyarakat.

Warga kini menunggu tindakan tegas pemerintah daerah, agar laut tetap lestari dan sumber penghidupan mereka tidak hilang. (tim investigasi)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *