KataJatim.com – Banyuwangi – Kasus pengadaan mobil ambulans Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik setelah LSM Laskar CEMETI Emas (LCE) secara resmi melayangkan somasi (teguran hukum) kepada Kepala Desa Kenjo pada Rabu (15/10).
Ketua LSM Laskas CEMETI Emas, Moh. Anas, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dan aspirasi masyarakat sejak Februari 2025 terkait lambannya realisasi pengadaan mobil ambulans yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp184 juta.

“Kami sudah menampung aspirasi warga sejak awal tahun. Warga bertanya-tanya karena dana sudah cair sejak 2023, tapi mobil ambulans baru muncul dua tahun kemudian. Ini bentuk pengabaian terhadap asas transparansi dan akuntabilitas,” ujar Anas.
Menurut penelusuran CEMETI, dari total anggaran tersebut, Rp100 juta telah dibayarkan pada 2023 sebagai uang muka (DP), namun hingga akhir 2024 tidak ada realisasi barang maupun laporan pertanggungjawaban. Baru pada 2025, dilakukan pembayaran lanjutan Rp84 juta, dan pengadaan fisik ambulans baru terealisasi pada tahun berjalan.

Kepala Desa Kenjo, Kec. glagah, Kab. banyuwangi, M.Sofianto
Dua Tahun Tertunda, Dinilai Langgar Aturan Keuangan Desa
Dalam somasinya, CEMETI menilai penundaan pelaksanaan kegiatan di luar tahun anggaran merupakan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Dana publik tidak boleh mengendap tanpa realisasi yang jelas. Penundaan dua tahun tanpa dasar hukum adalah bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Anas.

Aksi dan Desakan Audit
Sebelumnya, warga Desa Kenjo bersama perwakilan CEMETI juga sempat menggelar aksi damai pada September 2025, menuntut transparansi dan kejelasan penggunaan Dana Desa tersebut. Namun, pihak pemerintah desa dinilai lamban dalam memberikan klarifikasi maupun dokumen pertanggungjawaban.
Dalam somasi bernomor 067/LCE/X/2025 , CEMETI memberi waktu 7 hari kerja bagi Kepala Desa Kenjo untuk memberikan klarifikasi tertulis, melampirkan bukti penggunaan dana, serta dokumen SPJ, kwitansi, dan berita acara serah terima barang.
Apabila tidak ada tanggapan, LSM tersebut berencana menindaklanjuti laporan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Bidang Tipikor) dan Polres Banyuwangi (Unit Tipikor Satreskrim), serta meminta audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.
Surat Keberatan ke Camat dan Bupati
Tak hanya berhenti pada somasi, LSM CEMETI juga mengirimkan Surat Keberatan Nomor 068/LCE/X/2025 kepada Camat Glagah dan Bupati Banyuwangi, memohon agar segera dilakukan klarifikasi dan audit investigatif atas penggunaan Dana Desa tersebut.
“Kami berharap Camat dan Bupati tidak menutup mata. Audit harus segera dilakukan agar publik tahu kebenarannya,” tambah Anas.
CEMETI juga menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tembusan dan Langkah Hukum Lanjutan
Dalam dua surat resmi itu, CEMETI juga menyampaikan tembusan kepada Ketua DPRD Banyuwangi, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Polres Banyuwangi, sebagai bentuk transparansi langkah pengawasan publik.
“Kami tidak menuduh, tetapi menuntut transparansi. Karena ini dana masyarakat. Kami ingin tata kelola desa di Banyuwangi menjadi contoh, bukan catatan buruk,” tutup Anas.