Hari Pahlawan di Surabaya Diwarnai Aksi Damai Warga Pemegang Surat Ijo: “Kami Hanya Ingin Kepastian Hukum”

Daerah Hukum & kriminal Nasional Peristiwa Politik & Pemerintahan Trending Now

KataJatim.com – Surabaya — Ratusan warga pemegang Surat Ijo di Kota Surabaya menggelar aksi damai bertajuk “Aliansi Aksi 10 November 2025: Wadul Presiden Prabowo” pada peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025).
Aksi yang diawali di Monumen Tugu Pahlawan ini menjadi simbol perjuangan warga atas konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang adil.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Tanah Surat Ijo Kota Surabaya menilai pemerintah belum memberikan kejelasan hukum yang berpihak pada rakyat, meski telah berganti sejumlah kepala daerah dan kini memasuki masa pemerintahan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.

Koordinator aksi, Satryo Kendro atau akrab disapa Tyok, menegaskan bahwa akar persoalan tanah Surat Ijo terletak pada kebijakan Pemkot Surabaya yang masih mempertahankan praktik domein verklaring — pengakuan sepihak bahwa tanah warga merupakan aset pemerintah kota.

“Aksi ini kami lakukan agar jelas mana tanah yang benar-benar milik Pemkot Surabaya dan mana yang diakui sepihak tanpa dasar hukum yang sah, tanpa SK HPL dari Menteri Agraria,” ujar Tyok di sela aksi.

Ia menilai penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 1997 cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan, terutama terhadap tanah yang sudah lama ditempati warga tanpa ganti rugi.

Koordinator lapangan Yudie Prasetyo menambahkan bahwa Pemkot tidak dapat begitu saja menetapkan SK HPL atas tanah yang sudah dihuni masyarakat

.“Kalau tanah yang dimohonkan HPL sudah diduduki rakyat, maka pemerintah wajib memberikan ganti rugi atau mengurangi luas tanah yang dimohon,” tegas Yudie.

Dalam aksinya, Aliansi membawa dua tuntutan utama kepada Presiden Prabowo Subianto:

  1. Menegaskan bahwa tanah yang diklaim sebagai aset Pemkot Surabaya merupakan tanah partikelir yang telah menjadi tanah negara.
  2. Memberikan kejelasan hukum atas status tanah peninggalan Belanda yang kini ditempati warga, karena sudah lama ditinggalkan pemiliknya sejak masa kolonial.

Aksi dimulai pukul 09.00 WIB dengan upacara peringatan Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan, diiringi doa bersama dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sejumlah perwakilan warga kemudian bergantian menyampaikan orasi, menekankan semangat keadilan dan perjuangan tanpa kekerasan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, massa yang berjumlah sekitar 500 orang bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur untuk meminta dukungan agar pemerintah provinsi turut memfasilitasi penyelesaian konflik agraria tersebut.

Aksi dilanjutkan ke Balai Kota Surabaya pada pukul 12.00 WIB, di mana peserta mendesak Wali Kota Surabaya membuka kembali dasar hukum pengelolaan tanah Surat Ijo secara transparan dan berkeadilan.

Gerakan ini diikuti berbagai organisasi masyarakat dan serikat pekerja, di antaranya P2TSIS, KPSIS, KLPS, FASIS, FPPI, AMPS, FPL, ARPG, KBRSP, Lasboyo, SWF, Pamur Baya, PKW, serta Forum Solidaritas Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

“Semua kami lakukan demi penyelesaian konflik agraria di Surabaya yang berkeadilan dan bermartabat,” pungkas Tyok.

Perlu diketahui bahwa Polemik tanah Surat Ijo telah berlangsung lebih dari 50 tahun. Status kepemilikan tanah ini masih menjadi perdebatan antara warga dan Pemerintah Kota Surabaya, terutama terkait kebijakan pengelolaan aset dan hak atas tanah pasca-kolonial yang tidak kunjung tuntas hingga kini. **


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *