Di Balik Wacana Revisi UU Pemilu: PAN Buka Ruang PT 0 Persen, Tapi Akui Berat Lawan Kepentingan Partai Besar

Gaya Hidup Nasional Organisasi Politik & Pemerintahan Trending Now

KataJatim.com – JAKARTA – Revisi Undang-Undang Pemilu kembali memasuki ruang negosiasi politik tingkat tinggi. Di permukaan, narasinya adalah perbaikan kualitas demokrasi. Namun di balik itu, tersimpan pertarungan kepentingan antarpartai yang akan menentukan siapa diuntungkan dan siapa tersingkir dalam sistem elektoral Indonesia.

Sinyal itu terlihat saat Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu di Kantor DPP PAN, Jumat (30/1/2026). Koalisi berisi sejumlah organisasi pemantau pemilu, akademisi, hingga kelompok antikorupsi itu datang membawa agenda besar: mendesak perubahan desain hukum pemilu agar lebih adil secara representasi.

Isu paling sensitif yang mencuat adalah parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.

Koalisi mendorong PT 0 persen — sebuah gagasan yang secara hukum akan membuka peluang setiap partai dengan perolehan suara cukup untuk mendapatkan kursi DPR, tanpa harus “tereliminasi” oleh batas minimal nasional.

Viva Yoga tidak menolak gagasan itu. Bahkan ia mengakui secara terbuka bahwa semakin tinggi ambang batas, semakin besar tingkat disproporsionalitas hasil pemilu.

“Semakin tinggi PT, semakin banyak suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi. Itu fakta dalam sistem pemilu,” kata Viva Yoga.

Namun pernyataan itu diikuti pengakuan yang lebih politis: perjuangan menuju PT 0 persen akan sangat berat, bukan karena alasan hukum, melainkan karena realitas kepentingan partai-partai besar di parlemen.


Antara Keadilan Suara dan Stabilitas Kekuasaan

Secara hukum tata negara, ambang batas parlemen kerap dibenarkan atas nama penyederhanaan sistem kepartaian dan stabilitas pemerintahan. Namun dari sudut pandang proporsionalitas, kebijakan ini juga berarti jutaan suara pemilih bisa “hangus” karena partainya tak lolos ambang batas.

Di titik inilah konflik kepentingan muncul.

Partai besar cenderung diuntungkan oleh PT tinggi karena memperkecil jumlah pesaing di parlemen. Sebaliknya, partai kecil dan pemilihnya dirugikan karena suara mereka tak berujung kursi.

Viva Yoga mengakui dilema tersebut, tetapi juga menyinggung sisi lain yang jarang dibicarakan publik.

“Partai yang hanya punya satu atau dua kursi sering mengalami masalah dalam fraksi gabungan. Itu juga fakta pengalaman politik kita,” ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa perdebatan PT bukan semata soal keadilan suara, tetapi juga menyangkut kenyamanan kerja politik partai besar di parlemen.

Dengan kata lain, revisi UU Pemilu akan menjadi arena tawar-menawar antara prinsip representasi rakyat dan kepentingan efisiensi kekuasaan.


Dapil Luar Negeri dan E-Voting: Gagasan Progresif, Tantangan Politik

Selain ambang batas, koalisi masyarakat sipil juga membawa agenda reformasi lain yang tak kalah strategis:

  • Pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus luar negeri
  • E-voting untuk pemilih diaspora
  • Penguatan afirmasi keterwakilan perempuan

Saat ini, suara WNI di luar negeri masih digabung ke Dapil DKI Jakarta II, sebuah desain yang sejak lama dikritik karena dianggap tidak mencerminkan karakter pemilih diaspora yang tersebar di berbagai negara.

Viva Yoga menyebut gagasan dapil luar negeri “perlu terus disuarakan”, tetapi langsung menekankan kompleksitas teknis dan hukum.

Di balik alasan teknis itu, pengamat menilai isu dapil luar negeri juga mengandung dimensi politik: penambahan dapil baru berarti potensi perubahan peta kursi, sesuatu yang tidak selalu disambut positif oleh partai yang sudah mapan di dapil eksisting.


PAN Tegas di Sistem Terbuka, Tapi Peta Parlemen Belum Jelas

Dalam isu sistem pemilu, Viva Yoga menegaskan PAN tetap bertahan pada proporsional terbuka, sistem di mana caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Sikap ini menempatkan PAN berseberangan dengan sebagian kekuatan politik yang masih membuka opsi sistem tertutup atau campuran — sistem yang dinilai lebih menguatkan kontrol elite partai atas penentuan wakil rakyat.

“Revisi UU Pemilu harus memperkuat kedaulatan rakyat dan kualitas representasi,” tegas Viva Yoga.

Namun seperti isu PT, perdebatan sistem terbuka vs tertutup juga sarat kepentingan internal partai: antara memperkuat posisi pemilih atau memperbesar kendali elite.


Enam Draft Diserahkan, Lobi Politik Baru Dimulai

Dalam pertemuan itu, tokoh masyarakat sipil seperti Titi Anggraini (Perludem) dan Hadar Nafis Gumay (Netgrit) menyerahkan enam draft naskah revisi UU Pemilu kepada PAN.

Viva Yoga memastikan dokumen itu akan dibahas di internal partai sebagai bahan perjuangan di Pansus RUU Pemilu. Namun ia juga secara jujur mengakui bahwa proses di parlemen nantinya akan diwarnai tarik-menarik kepentingan.

“Di sinilah dinamika terjadi. Setiap partai punya kepentingan. Itu bagian dari demokrasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa masa depan desain hukum pemilu Indonesia tidak hanya ditentukan oleh argumentasi akademik atau aspirasi masyarakat sipil, tetapi juga oleh sejauh mana kepentingan politik bersedia berkompromi dengan prinsip keadilan elektoral.

Revisi UU Pemilu, pada akhirnya, bukan sekadar soal aturan teknis pemungutan suara — melainkan tentang siapa yang diberi ruang hidup dalam demokrasi, dan siapa yang dipersempit oleh ambang batas kekuasaan. **


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *