KataJatim.com – BANYUWANGI, Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), pemkab Banyuwangi mulai melakukan langkah preventif bagi Wajib Pajak. Wajib pajak (WP) yang ditengarai menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi hotel dan restoran, dilakukan pemanggilan sekaligus diminta klarifikasi terhadap kewajiban pajaknya, Rabu (9/1).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuwangi, Sulisyadi mengatakan kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan Pemkab dan Kejari untuk menertibkan WP penunggak kewajiban.
Tindakan pertama ini, lanjut dia, merupakan tindakan preventif dengan membuka pertemuan dialogis antara WP dan petugas Kejaksaan. Petugas memberikan kesempatan pada WP untuk menyampaikan kendala yang dihadapinya dalam membayar pajak.
“Pada tahap pertama ini kami memberikan kesempatan bagi WP untuk mengutarakan kendala dalam pembayaran pajak dan alasan mengapa belum membayar. Sekaligus ini ajang bagi kami untuk mesosialisasikan kenapa harus bayar pajak. Namun intinya, ini adalah upaya membangun komunikasi lebih dekat untuk membangun kesadaran WP,” kata Sulisyadi.
Dari pertemuan tersebut, pihak kejaksaan selanjutnya juga meminta kesediaan WP untuk membayar pajak sesegera mungkin. Para WP tersebut diminta untuk bisa memenuhi kewajibannya dengah membuat pernyataan bermaterai dalam jangka waktu tertentu.
“Kami memberikan jangka waktu pembayaran pajak yang tertunggak dalam dua minggu. Kami meminta komitmen WP untuk melunasi pajak,” ujar Sulisyadi.
Pada tahap awal ini, sebanyak 39 WP mendapatkan surat pemanggilan untuk hadir pada acara tersebut. “Dari 39 WP, yang hadir memenuhi panggilan ada 25 WP. Bagi yang belum datang akan kami lakukan pemanggilan ulang,” kata Sulisyadi.
Lalu bagaimana jika setelah perjanjian yang dibuat tersebut, WP masih belum membayar pajak? Sulis mengatakan pihaknya akan membuat panggilan tahap kedua.
“Sesuai prosedur, kami harus mendahulukan tahap preventif. Kami sangat berharap langkah ini sudah cukup dan WP bisa menunaikan kewajibannya. Maka tidak perlu ada penindakan yang lebih lanjut ke perkara pidana,” harap Sulisyadi.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Agus Siswanto mengatakan, langkah preventif dengan menggandeng Kejari dilakukan sebagai upaya lebih tegas bagi WP yang belum taat.
“Ini adalah upaya Pemkab agar WP semakin taat pajak sehingga realisasi PAD bisa kita maksimalkan,” kata dia
Agus menerangkan, Bapenda akan terus melakukan penertiban terhadap WP yang belum memiliki kesadaran membayar pajak. Saat ini fokus Bapenda adalah WP penunggak yang berskala besar seperti perusahaan dan hotel.
“Kami akan terus melakukan pemanggilan terhadap WP lainnya selain 39 WP yang saat ini sudah dipanggil. Kami sudah siapkan daftar nama perusahaannya. Pemkab meminta kesadaran para pengusaha ini untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah lewat pembayaran pajak,” pungkas Agus. (*)