KataJatim.com – Sidoarjo – Bupati Sidoajo H. Saiful Ilah, S.H., M.HUM, hari ini, Rabu (9/1) melantik 226 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), pejabat Pengawas Eselon IV serta pengukuhan kepala UPT Puskesmas di lingkungan Pemkab Sidoarjo, di Pendopo Delta Wibawa. Mutasi jabatan diawal tahun ini untuk menata pemerintahan yang lebih dinamis, dan penyegaran.
Ada 214 pejabat eselon II, III dan IV dan 14 Kepala UPT Puskesmas di Lingkungan Pemkab Sidoarjo, jadi total keseluruhan yang dilantik pada hari ini 226 pejabat.
Mutasi kali ini, ada dua dinas yang dipecah yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (Dinas PMD, P3A dan KB) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( Dinas PUPR). Dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu yang dipimpin oleh Ari Suryono, S.Sos, M.Si.
Dinas PMD, P3A dan KB , menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB yang sekarang dipimpin oleh dr. Ika Harnasti, yang sebelumnya memimpin Dinas Kesehatan. Dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang sekarang dipimpin oleh Drs. Ec. Ali Imron, MM, yang sebelumnya memimpin Dinas PMD, P3A dan KB.
Selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air, dan Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang. Untuk Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang saat ini dipimpin oleh Ir. Sulaksono, yang sebelumnya memimpin Dinas Perumahan dan Permukiman.
Bupati Sidoarjo mengatakan bahwa pelaksanaan pelantikan pejabat ini hendaknya dimaknai dari segi kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan pejabat – pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Karena perkembangan karir pegawai bukan untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, namun lebih diutamakan untuk pembenahan – pembenahan dan kemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, penyelenggaraan tugas dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan – pertimbangan, kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, serta nilai – nilai pengabdian terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai seorang PNS,” jelas Abah Ipul. (*)