Wabup Sidoarjo Buka Rakor Baznas tentang Intensifikasi Dan Sosialisasi Zakat, Infaq & Shodaqoh

Daerah Politik & Pemerintahan Trending Now

KataSidoarjo – Pembukaan Rapat Koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tentang Intensifikasi Dan Sosialisasi Zakat, Infaq & Shodaqoh, di Ayanna Hotel Trawas, Rabu (10/04) yang dibuka oleh Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H.

Turut hadir Wakil Ketua II Baznas Sidoarjo, Djoko Subagio, Kabag Kesra Sidoarjo, Zainul Arifin, Perwakilan Kementerian Agama Sidoarjo, L. Haidar, dan diikuti oleh 64 Peserta, meliputi unsur Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas, Instansi, BUMN, BUMD, Perbankan, Kecamatan, Kementerian Agama serta pengurus Baznas Se-Kabupaten Sidoarjo.

Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan hubungan silaturahmi antara pengurus Baznas kabupaten, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di Dinas, Instansi, Kecamatan, Kementerian Agama Se-Kabupaten Sidoarjo untuk mewujudkan program-program yang sinergis dalam pengelolaan zakat, Infaq & Shodaqoh. Selain itu juga untuk mengatur mekanisme pengelola zakat yang efektif dan efisien, serta memantapkan peranan Baznas dalam pengelolaan Zakat.

Dalam Sambutan Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H., berkeinginan dana yang masuk di BAZNAS tiap tahunnya harus lebih besar, idealnya sejajar dengan besarnya peningkatan APBD, demi keberkahan kabupaten Sidoarjo, salah satunya dengan Amal Shodaqoh.

“BAZNAS mempunyai tugas yang mulia dalam mengentaskan kemiskinan, guna mencapai kemakmuran merata di kabupaten Sidoarjo, maka buatlah program kegiatan yang membumi di masyarakat guna membantu kaum dhuafa, fikir, dan pendampingan yang kuat”, ujar Wabup Sidoarjo.

Wabup berpesan pada BAZNAS agar di tingkatkan pemasukan dana yang besar, serta mengelola kegiatan yang efektif, syariah, skala prioritas, profesionalitas, transparan, akuntabel dan tepat sasaranya.

Wakil Ketua III Baznas Sidoarjo, Drs. H. Ilhammuddin memaparkan bahwa dengan terbitnya Edaran Bupati no 14/7005/438/122 Tahun 2018, tentang optimalisasi pengumpulan ZIS, ada kenaikan sekitar 30-40 Juta/bulan, namun kenaikan tersebut masih terbatas pada Infaq dan Shodaqohnya, belum menyentuh zakat profesinya.

“Untuk itu bila diperkenakan, kami mengusulkan kepada Bupati agar menerbitkan Perbup yang mengatur bahwa pejabat struktural agar menyetorkan zakat profesinya 2,5% tiap bulannya,” imbuh Ilhamuddin.

Drs. Ilhamuddin menambkahkan penghasilan yang sudah memenuhi atau diatas hisab batas wajib Zakat dengan infaq dan shodaqoh belum menggugurkan kewajiban zakatnya. Jika mengacu pada buku pedoman Fiqih Zakat BAZNAS Pusat diukur dengan 95 gram emas, dikonversikan setiap bulan gaji minimal 3,8jt diharuskan memberikan zakatnya 2,5%.

Wabup menyambut baik inisiatif BAZNAS Sidoarjo untuk meningkatkan pemasukkan dana lebih besar, sehingga BAZNAS segera membuat telaah kepada Bupati agar supaya pemerintah bisa mensupport dana yang masuk lebih besar ke BAZNAS Sidoarjo tiap tahunnya, guna memberi kemanfaatan lebih besar terhadap masyarakat Sidoarjo khususnya. (*)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *