KataJatim.com – SURABAYA, Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan komunikasi tentunya memberi andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Berkembangluasnya pornografi juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.
Untuk mencegah semakin berkembangnya hal tersebut, Pagi ini Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya menggelar fasilitasi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Bertempat di Gedung Wanita Chandra Kencana, Kamis (27/6). Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya.
Sujatmiko, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia menyampaikan pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi pelanggaran dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi, perlindungan anak dari pengaruh pornografi dan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.
Untuk menetapkan perlindungan terhadap korban pornografi serta pelaku pornografi, Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan yakni berat, sedang dan ringan. serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak.(*)