KataJatim.com – Surabaya- Operasi penanggulangan sekaligus penegakkan dalam menindak pelanggar prokes perorangan kini menyisir ke pasar tradisional. Pemerintah kota (pemkot) Surabaya mulai Senin (18/1) bakal menggelar operasi prokes di pasar tradisional secara serentak. Operasi diberlakukan bagi pembeli dan pedagang, serta bagi toko atau stan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Pelanggar perorangan tidak memakai masker langsung disita KTP. Kalau ada toko tidak patuh prokes langsung kita tutup,” kata Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto.
Irvan menjelaskan sanksi juga bakal diterapkan bagi pengelola pasar jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Pelanggaran dikenakan sanksi administrasi sesuai Perwali Surabaya No. 67 tahun 2020.
“Kegiatan pengawasan dan penindakan akan dilakukan di semua Kecamatan bersama dengan jajaran Polsek dan Koramil setempat. Saya mengimbau masyarakat semakin sadar. Patuhi protocol kesehatan ketika keluar rumah. Kalau tidak penting lebih baik di rumah saja,” jelasnya.
Sebelumnya, selama sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya, terdapat 460 orang pelanggar protokol kesehatan telah disanksi. Kemudian terdapat 14 tempat usaha yang tidak patuh juga terkena sanksi.
Pemkot Surabaya pun terus mengajak masyarakat untuk mematuhi protocol kesehatan. Karena pandemi COVID-19 di Surabaya belum berakhir.
“Mari kita bersama biasakan pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, jangan berkerumun, dan tidak perlu keluar rumah kalau tidak penting,” pungkasnya. ak