KataJatim.com – Denpasar – Setelah diajukan selama setahun lebih, akhirnya sengketa informasi publik antara pemohon Dra. Ni Made Sudani, MBA, MM dengan termohon Kepolisian Daerah Bali dibacakan putusannya, pada 3 Maret 2021 bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Denpasar. Dalam sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Ni Luh Candrawati Sari, SH., MH dinyatakan bahwa sengketa yang diajukan pemohon dinyatakan tidak memenuhi aturan yang berlaku, sehingga ditolak.
“Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa tidak memenuhi pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik juncto pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” Ni Luh Candrawati Sari membacakan hasil putusan dengan nomor 02/III/KEP.KI BALI/2021.
Awalnya pemohon mengajukan permohonan informasi melalui surat pembaca pada tanggal 26 Januari dan 26 April 2019. Akan tetapi, karena menganggap tidak puas atas respon polda Bali, maka pada tanggal 4 Oktober 2019 diajukan sengketa informasi
Berbagai keberatan itu di antaranya tidak dianggapnya permintaan informasi, tanggapan yang diterima tidak semestinya, penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur Undang-Undang, dll. Untuk itu pemohon Ni Made Sudani melaporkan sengketa informasi ini ke Komisi Informasi.
Sebelum dilakukan sidang, sebenarnya KI Prov Bali telah berupaya mengadakan mediasi utk kedua belah pihak tertanggal 20 Juni 2020. Namun sayang, mediasi tidak berjalan mulus, hingga akhirnya ditempuh jalur hukum. Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan menjalani sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, majelis memutuskan bahwa pengajuan penyelesaian sengketa pemohon ditolak, karena tidak memenuhi aturan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut hadir sebagai anggota mejelis I Made Agus Wirajaya, S.Kom dan Dewa Nyoman Suardana, S.Ag serta panitera I Gede Wira Gunarta, S.Sos.hb