KataJatim.com – Probolinggo – Berawal adanya rencana pembangunan jalan tol PROBOWANGI, sebidang tanah yang akan di lintasi jalur tol. Pemilik lahan tanah seluas 248m² . NIS 71,atas nama H.Sujak’i dengan pernikahan dengan seorang istri yg bernama Siami.yang beralamatkan Ds Jatiurip kec.Krejengan Kab.Probolinggo,
Dan mempunyai 8 orang anak.1.Karso,2.jo,3.Alm Sabar,4.Markuat,5.Alm Satura,6.Alm Juma’ani,7.H zainal,8.Saifulla.
Dan setelah negosiasi lahan tersebut dari pihak pengurus tol. Salah satu anak dari H suja’i,yaitu H zainal melaporkan hal ini kepada salah satu lsm,untuk meluruskan hal Hak waris yang seharusnya anak dari H Suja’i. Mendapatkan haknya semua.
“Saya anak dari H Suja’i tidak mendapatkan pembagian waris dari lahan tersebut.bahkan sy juga minta kejelasan dari Kepala Desa Jatiurip Saleh husni.tidak ada jawaban yang pasti,karna tanah tersebut sudah di atas namakan Alm Juma’ani”,ungkap H.Zainal kepada Tim media kata jatim.
Bahkan hal ini setelah kami konfirmasi kepada Kepala Desa Jatiurip Saleh husni tidak pernah menemui awak media bahkan setelah di hubungi melalui telpon selulernya pada tgl 18 maret 2021 jam 1100 dini hari.tidak pernah di dijawab.seharusnya hal ini perlu duduk bersama antara pihak semua keluarga dengan Kepala Desa untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,ungkap sekertaris LSM Mudjianto. ron