Bawa Kabur Bocah “Ara” Ke Pasuruan Terancam 15 Tahun Penjara

Daerah Hukum & kriminal Trending Now

KataJatim.com – Pasuruan – Setelah beberapa hari bocah dibawa kabur ke Pasuruan. Hamidah dan Oki mengakui mengenal kedua orang tua Ara.

Hamidah juga berstatus sebagai kakak adik dengan ibu Ara Safrina Anindya Putri, Dalam pengakuannya Hamidah kesal dengan perlakuan saudaranya Safrina kepada anak kandungnya.

Pada Senin 22 Maret 2021, anak Hamidah dimarahi habis-habisan oleh ibu Ara, Pada saat itulah Hamidah dan Sabrina kemudian cek cok.

Permasalahan kemudian bertambah besar karena dipicu oleh konflik. Oki suami dari Aminah juga membenarkan adanya konflik warisan rumah.

Oki juga menyebut anak Hamidah sering diserang mentalnya oleh ibu Ara, dalam pengakuan keduanya, mereka tidak mengetahui viralnya kabar info anak hilang yang menampilkan foto Ara di media sosial. Oki mengaku HP miliknya tidak memiliki memori yang cukup guna bermain media sosial atau tindakan penculikan keluarga masyarakat dan pihak kepolisian telah mengumumkan dan viral di medsos.

Pengakuan keduanya mereka telah memberlakukan Ara seperti anak sendiri selama lima hari di Pasuruan, karena diketahui dikabarkan hilang sejak Selasa 23 Maret 2021 oleh Kapolrestabes Surabaya Kombespol Jhonny Edison Isir menuturkan, “Ara sempat diubah penampilannya oleh pelaku dibawa ke sebuah salon untuk dipotong rambutnya. sebelum dibawa kabur ke Pasuruan.” Bocah 7 tahun awalnya dibujuk dibelikan pentol agar mau ikut dengan pelaku.

Wakapolres Tabes Surabaya AKBP Hartoyo menyampaikan bahwa Ara kini sudah dijemput pihak kepolisian dan dibawa pulang kembali ke rumahnya di Surabaya. Hartoyo menuturkan meski motifnya adalah konflik keluarga pihaknya masih akan terus memproses kasus tersebut.

Menurut Hartoyo masih ada konsekuensi hukum yang harus diterima pelaku karena membawa kabur orang selama lebih 2x 24 jam. Kini kedua pelaku terancam dijerat pasal 83 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. tm


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *