JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menerima audiensi dari Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Audiensi tersebut dalam rangka upaya pemenuhan hak-hak anak setelah melihat masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin. Audiensi ini di terima langsung oleh Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu berserta Sekeretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kepala Biro Hukum dan Humas serta Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Kemen PPPA. Jumat, (27/07)
Audiensi tersebut membahas beberapa hal diantaranya mengenai pengaturan penyelenggaraan perlindungan anak secara holistik dan intergratif. Penetapan peran seluruh perangkat daerah dengan Dinas PPPA selaku koordinator dalam pemenuhan hak-hak anak. Perlu adanya aturan mengenai pelibatan partisipasi masyarakat dan memperhatikan indeks ketahan keluarga. Serta sistem perundangan-undangan dalam Raperda tersebut.
Sekertaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan apresiasinya kepada Panitia Khusus Raperda Kabupaten Musi Banyuasin atas upaya nyata dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui penyusunan Raperda ini. Dalam sambutannya beliau menekankan bahwa seyogianya Raperda harus disusun menggunakan pendekatan sistem pencegahan dan penanganan. Beliau juga menambahkan penyusunan Rapeda Kabupaten Musi Banyuasin harus mengacu pada sistem perundang-undangan di Indonesia.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Pasal 56 ayat (2) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjelaskan landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis, bahwa suatu Raperda harus mencantumkan Naskah Akademik. Raperda juga harus merujuk pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang sudah menjelaskan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerab Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, aspek pembagian suburusan kelima dan keenam lampiran yakni mengenai kewenangan daerah kabupaten/kota dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak juga harus menjadi perhatian.
Adapun hasil dari audiensi ini, Kemen PPPA mengusulkan adanya beberapa penambahan sistematika dalam Raperda Kabupaten Musi Banyuasin, dengan rincian sebagai berikut; 1) Bab I: Ketentuan Umum; 2) Bab II: Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang meliputi Pencegahan dan Penanganan; 3) Bab III: Hak dan Kewajiban Anak, Orang Tua dan Keluarga, serta Pemerintah Daerah; 4) Bab IV: Partisipasi Anak; 5) Bab V: Perlindungan Anak di Bidang Agama, Kesehatan, Pendidikan dan Sosial; 6) Bab VI: Kabupaten Layak Anak; 7) Bab VII: Peran Serta Masyarakat; 8) Bab VIII: Pembinaan dan Pengawasan; 9) Bab IX: Koordinasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak 10) Bab X: Pendanaan; 11) Bab XI: Sanksi; 12) Bab XII: Ketentuan Penutup; dan 13) Penjelasan Umum.
“Kami berharap dengan usulan yang diberikan oleh Kemen PPPA, Raperda ini akan mendekati sempurna. Hal tersebut karena kita harus memberikan suatu Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak bagi anak korban kekerasan, mulai dari penanganan pengaduan, bagaimana penegakan hukumnya, bantuan hukumnya, rehabilitasi korban sampai dengan reintegrasi dan pemulangan korban kepada keluarga maupun masyarakat,” tutup Pribudiarta.
CJ : Pinas (+62 812-1059-2298)
Red : Arianto