Posting Profokatif Pos Penyekatan Suramadu lewat FB, Pemuda Asal Bangkalan Diciduk

Daerah Hukum & kriminal Trending Now

KataJatim.com – SURABAYA – Seorang pemuda asal Bangkalan akhirnya berhasil diamankan Subdit Siber V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, atas kasus ujaran kebencian yang diposting di media sosial (medsos).

Pemuda itu bernama Umar Fauzhi (25), warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Dalam postingan pelaku di salah satu grup “Kabar Bangkalan” ini berisikan mengajak masyarakat untuk melawan upaya pemerintah menangani Covid-19 melalui penyekatan di Jembatan Suramadu.

“Status provokatif itu diposting pelaku di medsos dari akun facebook atas nama Umar Fauzhi Aschal ke FB Grup Kabar Bangkalan pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada rilisnya, Kamis (24/6/2021).

Kombes Gatot sangat menyayangkan tindakan yang telah dilakukan pemuda sehari-hari bekerja di ekspedisi di Jalan Kenjeran Surabaya ini. Karena postingan statusnya membuat orang lain terprovokasi. Mengingat saat ini kasus Covid-19 di Indonesia khususnya di Jatim meningkat.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan modus yang dipakai UF adalah mengunggah ajakan di media sosial kepada masyarakat di wilayah Madura untuk melakukan aksi di pos penyekatan Suramadu.

“Pelaku mengaku mem-posting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia mem-posting supaya yang membaca ikut bergabung bersama dia,” katanya.

Kepada penyidik, pelaku UF mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

“Yang jelas, kami mengimbau kepada masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif. Kami, khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli,” katanya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa posting-an yang dilakukan UF di medsos dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, UF dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Setelah berhasil diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali.

Sedangkan pelaku saat dirilis di polda jawa timur, yang didampingi oleh pamannya. Pelaku secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat jawa timur. Pelaku mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5M. Ady


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *