Hadapi Covid Gelombang ke 2, PPKM Darurat Berlakukan di Jawa dan Bali

Daerah Kesehatan Nasional Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan Sosial Trending Now

KataJatim.com – Jakarta – Pemerintah pusat akan menerapkan aturan terkait untuk menekan jumlah penyebaran covid-19 gelombang kedua.

Adapun PPKM Darurat yang akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai per 3 Juli. Dan aturan itu berlaku selama sampai 2 minggu setelahnya.

Diantara kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini aturan lengkap dalam PPKM Darurat:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

Daerah Assesmen 4

1. Kota Tangerang

2. Kota Tangerang Selatan

3. Purwakarta

4. Jakarta Barat

5. Jakarta Timur

6. Jakarta Selatan

7. Jakarta Utara

8. Jakarta Pusat

9. Sukoharjo

10. Sleman

11. Tulungagung

12. Kota Tasikmalaya

13. Rembang

14. Kota Yogyakarta

15. Sidoarjo

16. Kota Sukabumi

17. Pati

18. Bantul

19. Madiun

20. Kota Depok

21. Bekasi

22. Kudus

23. Lamongan

24. Kota Cirebon

25. Kota Tegal

26. Kota Surabaya

27. Kota Cimahi

28. Kota Surakarta

29. Kota Mojokerto

30. Kota Bogor

31. Kota Semarang

32. Kota Malang

33. Kota Bekasi

34. Kota Salatiga

35. Kota Madiun

36. Kota Banjar

37. Kota Magelang

38. Kota Kediri

39. Kota Bandung

40. Klaten

41. Kota Blitar

42. Karawang

43. Kebumen

44. Grobogan

45. Banyumas

Daerah Assesmen 3

1. Tangerang

2. Sumedang

3. Kepulauan Seribu

4. Wonosobo

5. Kulon Progo

6. Tuban

7. Kota Denpasar

8. Serang

9. Sukabumi

10. Wonogiri

11. Gunungkidul

12. Trenggalek

13. Jembrana

14. Lebak

15. Subang

16. Temanggung

17. Situbondo

18. Buleleng

19. Kota Serang

20. Pangandaran

21. Tegal

22. Ponorogo

23. Badung

24. Kota Cilegon

25. Majalengka

26. Sragen

27. Pasuruan

28. Gianyar

29. Kuningan

30. Semarang

31. Pamekasan

32. Klungkung

33. Indramayu

34. Purbalingga

35. Pacitan

36. Bangli

37. Garut

38. Pemalang

39. Ngawi

40. Cirebon

41. Pekalongan

42. Nganjuk

43. Cianjur

44. Magelang

45. Mojokerto

46. Ciamis

47. Kota Pekalongan

48. Malang

49. Bogor

50. Kendal

51. Magetan

52. Bandung Barat

53. Karanganyar

54. Lumajang

55. Bandung

56. Jepara

57. Kota Probolinggo

58. Kota Pasuruan

59. Demak

60. Kota Batu

61. Cilacap

62. Kediri

63. Brebes

64. Jombang

65. Boyolali

66. Jember

67. Blora

68. Gresik

69. Batang

70. Bondowoso

71. Banjarnegara

72. Bojonegoro

73. Blitar

74. Banyuwangi

75. Bangkalan


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *