Sidak PPKM Darurat, Kejari Surabaya Temukan Apotik Jual Obat Terapi Covid-19 Diatas HET

Daerah Ekbis Hukum & kriminal Trending Now

KataJatim.com-SURABAYA – Mencari keuntungan di masa pandemi Covid-19, mungkin begitulah yang dilakukan oleh salah satu apotik di Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Hal itu ternyata ditemukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat Kegiatan pemantauan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang didampingi petugas dari Polrestabes Surabaya, pada Senin (5/7/2021) malam.

Seperti pres rilisnya, Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menjelaskan, dalam temuannya dilokasi, dimana obat terapi Covid-19 jenis Azithromycin 500mg diatas harga eceran tertinggi (HET) dari yang ditentukan.

Selain obat terapi Covid-19, Apotik tersebut juga menjual alat kesehatan (Alkes) berupa tabung oksigen ukuran 500 cc yang harganya lebih mahal dari harga pada umumnya.

“Hal ini tentu dilarang oleh Pemerintah dalam masa pandemi Covid-19 dimana masyarakat sangat membutuhkan obat dan alat kesehatan yang murah sesuai standar pemerintah,” kata Kajari Anton.

Atas kasus ini, Kejaksaan tidak melakukan tindakan kepada pengelola apotik tersebut, melainkan hanya imbauan agar pengelola apotik tidak lagi menjual obat dan alat kesehatan itu dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Apabila di kemudian hari apotek tersebut masih melanggar maka Kajari Surabaya akan memerintahkan untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kajari Anton Delianto.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Surabaya juga menyisir warung, cafe dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat. Namun, dari penyisiran sebagian besar restoran di wilayah hukumnya tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Beberapa restoran tersebut diantaranya Restoran Malioboro di Jalan Kupang Indah, McDonald di Jalan Boulevard, Ahjumas Kitchen dan Luv Bar&Kitchen di Spazio di Jalan Yono Soewoyo.

“Di restoran-restoran tersebut semuanya taat aturan dengan tidak melayani makan di tempat, hanya Warung Bakso Pratama di Jalan Dukuh Kupang saja yang masih melayani makan di tempat,” ungkapnya.

“Sama seperti pengelola apotik, pengelola Bakso Pratama juga kami beri imbauan saja. Tapi kalau masih melakukan itu, kami pun akan melakukan tindakan,” tandas Kajari Anton Delianto.

Diakhir keterangan tertulisnya, Anton Delianto menjelaskan, Kegiatan pemantauan PPKM Darurat di wilayah Kota Surabaya akan terus dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya bersama instansi terkait sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat seperti tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan SE Jaksa Agung No. 132 Tahun 2021. Ady


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *