Jadi Satgas Covid-19, Wabup Blitar Rahmat Santoso Mangkir Sidang Kasus Jual Beli Tanah Dengan Lily Yunita

Daerah Hukum & kriminal Kesehatan Pendidikan & Kesehatan Trending Now

Caption : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki

Katajatim,com – Surabaya – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mangkir panggilan persidangan kasus penipuan dengan terdakwa atas nama Lily Yunita. Padahal, semestinya Rahmat Santoso dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

   Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, memastikan bahwa pihaknya mengirimkan surat panggilan kepada Wabub Rahmat Santoso sebagai saksi secara patut. Namun Rahmat mangkir dengan alasan masih menjadi Kasatgas Covid-19 di Blitar.

“Kami sudah memanggil hari ini, ada jawaban melalui surat mereka menjawab masih menjadi Kasatgas covid, kami akan tetap panggil,”kata JPU Hari, di gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/8).

   Pada sidang sebelumnya, terdakwa Lily Yunita menyebut nama orang nomor 2 di Blitar ini terkait kerjasama pembebasan lahan seluas 9,8 Hektar antara Lianawati dengan terdakwa Lily Yunita.

   Lahan yang dimaksud berada di Osowilangon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Lily telah mempertemukan Liana dengan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, yang diklaim merupakan pemilik lahan.

   Pertemuan antara Liliy, Liana dan Rahmat dilakukan di Pakuwon Trade Center (PTC) 11 November 2020. Ketiganya sepakat bekerjasama mengurus legalitas objek agar segera dapat dijual belikan.

   Terdakwa Lily Yunita dalam kerjasama itu memastikan akan memberikan keuntungan 150 ribu per meter pada Lianawati, apa bila dia bisa membiayai pengurusan tanah.Lianawati dalam sidang sebelumnya mengatakan, menurut Lily  sudah ada    calon pembeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga Rp. 3,5 juta permeter.

   Tergiur untung gede, Lianawati membiayai pengurusan lahan itu hingga menggelontorkan uang mencapai 68 miliar.Pengurusan lahan di Osowilangon itu kemudian terjadi kerancuan, Lily sempat mengembalikan duit Lianawati sebesar 16 Miliar lebih. Sisa uang itulah yang kemudian diperkarakan oleh Liana.

   Dana sebesar itu diklaim akan digunakan mengurus surat-surat tanah di Jakarta melalui perantara Rahmat Santoso. Liliy dan Liana juga telah bersepakat membagi potensi keuntungan yang didapatkan. 

   “Nanti pembagiannya keuntungannya, Pak Rahmat Rp 1 juta dan Lily Rp 500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp 150 ribu permeternya,” kata Liana.

   Kerjasama pembebasan lahan itupun berakhir dramatis. Liliy oleh Lianawati dilaporkan ke Polisi karena dinilai telah menipunya. Padahal, Liana Wati sebelumnya telah percaya pada Liliy hingga bersepakat membiayai pengurusan lahan.

   Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Liliy dengan dakwaan pasal berlapis, diantaranya pasal 378 tentang penipuan sebagai dakwaan kesatu, kemudian pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua.

   Selain itu, JPU juga mendakwa Lily Yunita dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ady


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *