KataJatim.com – Denpasar – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari perkara tahun 2020 hingga 2021,Rabu (19/1/2021) dengan jumlah perkara 983 perkara berlangsung dihalaman belakang kantor Kejari Denpasar.
Barang bukti yang dimusnakan adalah sabu-sabu sebanyak 14.073,73 gram,ekstasi 2.296,02 gram dan i.327 butir,ganja seberart 98.253,52 gram,pil koplo 86.221 butir hasish 1.080,70 gram,heroin 24,77 gram,kokain 37,68 gram serta alat lain seperti bong,timbangan,rokok dan korek api.
Sementara empat truk minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di TPA Suwung dengan total sebanyak 5.788 botol. Kasus miras merupakan perkara dari Kejati Bali dinana dalam persidangan terungkap bahwa miras racikan itu disebut Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Miras yang diproduksi dengan cukai palsu,label palsu,merek palsu, dan bahan baku palsu diantaranya jenis Red Label, Black Label,Jack Daniels, Absulut Vodka, Becardi,Jose Cuervo,Chivas Regal, Gordon Dry Gin serta Smirnoff Vodka.
Pada kesempatan itu, juga dimusnakan BB enam pucuk senjata api dan amunisi 39 butir, 70 bilah senjata tajam serta ponsel sebanyak 410 buah. “Pemusnahan barang bukti dengan cara dipotong gerinda (senjata tajam) sedang ponsel dengan acara di palu untuk dihancurkan.Demikian juga barang bukti narkotika dan psikotropika dengan cara dibakar diatas enam tong sampah serta mobil klhusus penghancur agar BB tidak bisa digunakan lagi.
Kajari Denpasar Yuliana Sagala ,SH,MH didampingi para Kasi Intel I Putu Eka Suryantha ,SH.MH, Dihadapan Walikota Denpasar,Kapoltabes ,KPN Denpasar serta pejabat lain yang berkepentinga n menyaksikan peristiwa rutin setiap tahun tersebut me ngatakan pemus nahan BB itu suidah mempuyai kekuatan hukum tetap dari perkara tahun 2020 hingga 2021.
“ Dengan pemusnahan seluruh barang bukti ,Kajari Yuliana Sagala mengatakan bahwa tujuan supaya barang bukti tidak dapat diguanakan kembali ,” kata Yuliana seraya menambahkan pihak juga melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Perumda Kotas Denpasa tahun 2022.
Penandatanganan Kesepakatan bersama merupakan sinergi dalam menjalin hubungan kemitraan antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Kejaksaan Negeri Denpasar dan telah terjalin dari tahun ke tahun. Kemitraan ini merupakan wujud tanggung jawab dalam memberikan pelayanan selaku jaksa pengacara Negara menyelesaikan permasalahan dibidang hukum Perdata dan tata Usaha Negara meliputi bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan hukum lainya.
Menurut Yuliana Sagala, bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama pihak berharap Kejari Denpasar bisa menjadi salah satu tiang kokoh dapat menopang kemajuan Perusahaan Umum daerah Kota Denpasar sehingga efeknya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat kota Denpasar,”jelas Kejari asal Medan ini. ( Smn)..