2 Desa di Kecamatan Sooko Ingin Merdeka Dari Kabupaten, Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Daerah Hukum & kriminal Politik & Pemerintahan Sosial Trending Now

KataJatim.com – Mojokerto – Warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berkeinginan memilih ikut di wilayah pemerintahan Kota (pemkot) Mojokerto. Kepala Desa Ngingasrembyong, Kusdianto (47) mengatakan warganya sudah bertekad untuk masuk wilayah pemkot Mojokerto.

Tahun 2021 pihaknya kami sudah melakukan musyawarah desa (musdes). Hasil dari musdes tersebut warga ingin masuk wilayah pemkot Mojokerto. Dirinya sudah layangkan surat kepada DPRD Kabupaten, Bupati Mojokerto dan Walikota Mojokerto.

Warganya beralasan akses fasilitas pendidikanlah yang menjadi faktor meninggalkan pemkab Mojokerto. Bertahun-tahun warga Ngingasrembyong menengadah tangan untuk dibangunkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) belum juga ada tanggapan.

Masalah geografis juga menjadi alasan mereka pindah mengikuti pemkot Mojokerto. Apa-apa dekat, itu yang menjadi alasan warga ingin ikut pemkot Mojokerto.

Menanggapi hal serius tersebut, salah satu Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara Indonesia, Dr Himawan Estu Bagijo, SH MH mengatakan tidak ada masalah dalam perubahan tersebut.

“Menurut hemat saya tidak ada masalah kalau mereka (warga desa) yang asalnya berasa dalam wilayah pemerintah kabupaten Mojokerto mau bergabung atau mengikuti pemkot Mojokerto,” ungkap Himawan kepada media ini melalui aplikasi whatsapp, Jumat (18/3/2022).

Masih kata Himawan,sepanjang pemkot Mojokerto tidak mengubah Desa menjadi kelurahan. Kalau merubah menjadi banyak nomenklatur yang harus dirubah.

“Kalau kemudian desa ini berubah kadi kelurahan aset nya bagaimana? Konsekuensi penggabuangan satu desa kabupaten ke kota, akan banyak perubahan. Seperti bukti kepemilikan tanah, KK, KTP dan berbagai dokumen lainnya Yg terkait dengan nama kelurahan/desa, kecamatan, ” ujarnya.

Lebih lanjut menurut Himawan, kalau soal sekolah masih bisa dimusyawarahkan antara warga desa dengan Pemkab Mojokerto.

“Kalau alasan pendidikan (gedung SMP) menurut saya bisa dibicarakan. Masih dalam wilayah administrasi pemerintahan. Pemerintah juga tidak boleh mengurangi hak2 Warga negara menikmati layanan hak atas pendidikan,” tuturnya.

Menurut Himawan, Kalau pun harus ada penggabungan wilayah dari Kabupaten ke Kota, maka keputusan itu juga harus di bawa ke Paripurna DPRD, karena harus ada perubahan Peraturan daerah (perda).

“Sedangkan dasar yang di pakai UU nomor 4 tahun 2011, PP nomor 43 tahun 2021 dan Permendagri nomor 141 tahun 2017 (masih sinkron dengan PP),” bebernya. ys


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *