KataJatim.com – Sidoarjo – Sidang lanjutan kasus jual beli jabatan Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin di pengadialan Tipikor Surabaya dihadiri puluhan warga penggiat antikorupsi. Dalam sidang ini pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kali ini mengagendakan pembacan replik dari pledoi terdakwa yang dibacakan oleh Hasan pada dua minggu lalu. Replik yang tertata secara apik ini setebal 51 halaman oleh dua Jaksa Penuntut Umum dari KPK yakni Arif Suhermanto SH MH. dan Yoga Pratomo SH, MH.
Adapun diantara replik yang dibacakan JPU tersebut dalil pledoi yang yang dibacakan penasehat hukum tidak berdasar dan selayaknya dikesampingkan.
Dalil dalil Penasehat Hukum harus dibuktikan di persidangan.JPU tetap berdasarkan tuntutan 8 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah terhadap kedua terdakwa baik PuputTantriana Sari maupun suaminya Hasan Aminuddin.
Sementara tanggapan kedua terdakwa terhadap replik JPU ini menolak semua tuduhan. Menurutnya dakwaan yang dialamatkan kepada kedua terdakwa hanya menyangkut tata kelola dan tidak bersifat pada tindak pidana korupsi.
Sidang kali ini dihadiri oleh puluhan warga Probolinggo yang tergabung dalam pegiat anti korupsi.Selanjutnya sidang diagendakan pada 2 Juni dengan agenda vonis kepada kedua terdakwa. AE