KataJatim.com – Jember – Sinergisitas Pengadilan Negeri Jember Kelas 1 A dan Pemerintah Kabupaten Jember dengan merealisasikan program terintegrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP.
Dengan menumpuknya kasus di pengadilan Negeri maka dari itu perlu suatu inovasi dengan menghadirkan pelayanan prima yang dinamai PTSP tersebut yang merupakan program berbasis digital. Selain itu masyarakat yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil dalam pelayanan proses hukum di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi, saat ini tidak ada pengalaman itu dirasakan. Karena sejak tahun 2016 lalu, MA sudah menggagas program PTSP khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Jember, Jawa TImur. Hal ini dilakukan untuk mengubah wajah PN menjadi lebih berintegrasi.
Karena Selasa ( 28/6) Direktur Jendral Badan Peradilan Umum ( Badilum ) Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto, SH, MH telah meresmikan Pelayanan Satu Pintu ( PTSP ) di Pengadilan Negeri Jember ( PN), yang disaksikan Kejat Jatim, Bupati Jember dan Ketua PN Jember DR.Wayan Gede Rumega, SH.MH.
Bambang Myanto mengatakan,dengan adanya PTSP di PN Jember maka para pencari keadilan atau masyarakat yang memliki kepentingan status hukum perdata atau pidana,kalau selama ini ada yang harus mencari ruangan berbagai bidang, maka sekarang akan terlayani sesuai dengan urutan masuknya berkas yang datang lebih dulu akan didahulukan, ada antrean .Tidak ada yang bisa didahulukan walau pun punya kenalan orang dalam, sekarang tidak dibedakan satu satu sama lain fasilitas pun sama.
“ PTSP juga memberikan prioritas bagi penyandang Disablitas, Lansia dan usia rentan. Standar pelayanan ini akan terus di evaluasi karena ada Akreditasi penjaminan mutu berstandar Internasional, pelayanan PN diberbagai daerah Indonesia menuju Standar Internasional, “ jelas Bambang Myanto.
Sebab, kata Bambang Lambang PN berwarna Hijau berarti keteduhan untuk pengayoman dan bisa melindungi segala sesuatu diperlukan masyarakat.Penegakan hukum tidak lagi berpedomaan mengacu berazas hanya pada kepastian hukum,namun restorative justice harus diwujudkan ber fokus pada keadilan hukum yang menjadi era baru.
Saat ini, kata Bambang ada 13 inovasi, dilihat cukup bagus yakni Kilikdesa, dan MA sudah membuat aplikasi persidangan dilaksanakan system Elkot yang diharapkan nanti tidak ada lagi pihak berperkara datang ke PN.Semua bersidang dilakukan dengan cara online, “ Semua data berkas diterima secara elektronik.
Upaya hukum elektronik ada keuntungannya terkait penghematan biaya karena mengunakan Lis Paper, bagi PN ini sangat meringan beban biaya ,bahkan upaya hukum akan cepat selesai dalam waktu dekat jika kasus banding maupun kasasi berkas sudah bisa dibaca PT.
“ Sekarang a MA sudah menjalan program E.terpadu , yang bekerja dengan Kepolisian, Kejaksaan ,Rutan untuk menindaklanjuti berkas dari PT.jika dari awal berkas masuk dalam aplikasi atau dlimpahkan dengan soft copy arsip maka data diproleh digital, “ ungkap Bambang
Hal ini tentu meringankan PN karena selama ini terbebani tumpukan berkas arsip karena PN terbebani dengn tumpukan ribuan berkas yang memakan ruang dan tempat penyimpanan.Dengan system data digital beban yang ada pasti berkurang.
Bambang Myanto menyebut, saat ia berkunjung ke PT. Jawa Timur.Iia melihat itu tidak ada tamu eksternal, yang bertemu dengan pejabat setempat atau petugas PTSP, kalau ada pertemuan dilakuan secara virtual dalam satu ruangan yang disiapkan perangkatnya,dari sana ia terinspirasi dengan keberadaan 248 desa di Jember
“ Sepert yang dikatakan Bupati, jika dilakukan di Hp tentu sanga membantu masyarakat untuk yidak usah datang ke PT jika perangkat secarfa virtual PTSP ada di setiap kantor desa tatap muka dnegan petugas di PTSP bisa dilakukan cukup disana saja , apa yang diharapkan cepat selesai , apalagi sekarang ada Tanda Tangan elekctronik, “ jelas Bambang. Hal ini Sangat luar biasa jika Aplikasi KLikdesa terintegrasi dengan PTSP di PN menyiapkan perangkat.
Menurut Bambang PN Jember patut bersyukur,Karena dalam kondisi dana terbabatas Karen PN Tiga kali refusing dana pembangunan jadi tertunda . Terbatas dana , PN Jember beruntung, punya Pemerintah Kabupaten Jember memberi perhatian dengan terwujudnya PTSP di PN Jember
Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) Jember DR.Wayan Gede Rumega, SH.MH,berterima kasih atas kehadiran Dirjen meresmikan PSTP .Layanan PTSP Jember sebelumnya sudah ada, namun posisinya menyamping, tidak sesuai dengan konsep pelayanan satu pintu masuk . Untuk memberikan layanan yang prima, Bupati setuju merenovasi dengan membantu hibah dana untuk menata ulang ruangan PTSP, “ Dalam program ini, tidak ada balas jasa dari pembuatan PTSP. Karena PN tidak punya uang tapi memberikan layanan terintegrasi bagi masyarakat luas.Saat ini dari desa, sudah berjalan sidang oflane terkait permohonan berkas yang ringan, “ terang Rumiga.
Wilayah dan jarak kota Jember relatif jauh dengan jumlah penduduk sekitar 2,6 juta orang, Bupati sudah menyiapkan perangkat kantor desa berupa LCD, Komputer, dan sarana penunjang lainnya. Dari kantor desa bisa sidang pidana dan perdata dilaksanakan secara online.Masyarakat tak perlu wara wiri ke PN atau ke instansi pelayanan publik.
“ Kebanyakan permohonan akte lahir dan berkas bisa di ambil di kantor desa.Mereka link ke kantor Disdukcapil,Kantor Camat dan desa berbagai akte .Rangkaian 13 inovasi ini ada barkotnya, masyarakt tak perlu datang ke PN dengan dengan Hp.sudah bisa dilihat dan di print, “ jelas Rumiga, seraya memuji program pembangunan yang dilakukan Bupati Jember.
“ Apa saja yang diperlukan bisa diakses,pelayanan hukum perdata dan pidana dalam tahap perkembangan masuk dalam 13 Program inovasi PTSP, 13 inovasi ini rangakain produk sampai selesai yang disebut “Wes semua Online “. Akses bisa dikemas dan bayar di kantor pos masyarakat Jember kami manjakan dengan program ini mereka layak dilayani semaksimal mungkin. ( AS)