Satgas AMP Operasi Tangkap Tangan Warga Wedusan Yang Diduga Akan Lakukan Politik Uang

Advetorial Hukum & kriminal Politik & Pemerintahan

Katajatim – Probolinggo – Satgas AMP (Anti Money Politik) Sahabat Cak Sam Lira  OTT (Operasi Tangkap Tangan) warga Desa Wedusan, Dusun Kemantegu, RT.15/RW.04 Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, berinisial SL yang diduga uang tersebut dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Probolinggo nomor urut 01, yang akan dibagi-bagikan kepada warga setempat yang nantinya di arahkan untuk mencoblosnya pada tanggal Selasa, 26/11/2024.

OTT berawal ketika Satgas AMP Sahabat Cak Sam Lira  mendapatkan informasi bahwa, SL memegang sejumlah uang yang diduga akan dibagi-bagikan ke pada warga dengan tujuan untuk menggalang dukungan/meraih suara warga setempat pada saat pencoblosan nanti pada tanggal 27 November 2024. Sesampainya di lokasi, memang benar adanya bahwa, SL memegang sejumlah uang pecahan Rp. 50.000 yang selanjut uang tersebut diamankan. 

Setelah berlangsungnya OTT, SL diamankan disalah satu rumah warga di Desa Racek untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya. Setibanya ketua Panwaslu Kecamatan Tiris, Dony Kustiomono yang didampingi oleh anggota Panwaslu Tiris, Zainal Abidin dan Polsek Tiris sesampai di lokasi sekitar Jam 24:00 wib. Maka SL dibawa ke kantor Panwaslu Tiris guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Saat tim media mengklarifikasi, SL saat diamankan disalah satu rumah di Desa Racek. Dirinya mengakui bahwa uang tersebut dari, SH warga Desa Racek, Dusun Padesan, “Ya,  benar saya pegang sejumlah uang, yang disuruh dibagi-bagikan ke warga yang mau mencoblos. Saya dan SH menerima dari seseorang di Desa Pesawahan, tapi saya tidak kenal orangnya. SH yang dihubungi lewat Telpon Oleh Orang itu. “Jelasnya. 

Namun, sangat disayangkan,SH warga Desa Racek, Dusun Padesan, Kecamatan Tiris yang disebut-sebut oleh, SL diduga telah melarikan diri, sedangkan SL sendiri telah dimintai keterangan oleh Panwaslu Tiris. ketua Panwaslu Tiris, Dony Kustiomo menegaskan bahwa money politik memang melanggar hukum dan undang-undang. 

“Terkait OTT dugaan money politik di Desa Wedusan, Kecamatan Tiris,  Satgas AMP telah melaporkan secara resmi, dan yang bersangkutan telah kami mintai keterangan.  Dan kami akan menindak lanjuti dan akan di proses secara hukum yang berlaku.  “Pungkasnya.(Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *