400 Pinjaman Daring Ilegal Ditutup Oleh OJK
KataJatim.com – Sebanyak 400 pinjaman daring ilegal ditutup pada tahun 2019. Beberapa diantaranya berbasis di Jakarta hingga di luar negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memperingatkan layanan pinjaman uang melalui daring (fintech lending) yang beroperasi secara ilegal bisa dijerat dengan sanksi pidana. “Fintech P2P lending ilegal tidak di bawah pengawasan OJK, sehingga sanksi yang diberikan […]
Continue Reading