OJK Terbitkan POJK No 14 Tahun 2024 Dengan 7 Ketentuan Penanganan Usaha Tanpa Ijin Sektor Keuangan
KataJatim.com – Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat. POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) […]
Continue Reading