Diduga Tidak Sesuai Aturan, Proyek Tanpa Papan Nama Bergentayangan Di Kabupaten Probolinggo
KataJatim.com – Probolinggo – Sesuai amanah undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomer kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu […]
Continue Reading