Katajatim-Probolinggo-Disaat Tim media katajatim.com mendatangi kantor pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Probolinggo pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023. terlihat ada proyek pembangunan sebuah Gedung berlantai 2 ( dua), yang pekerjaannya sudah sampai ke tahap pemasangan kuda kuda yang terbuat dari besi baja. Terlihat dengan jelas, para pekerja ada yang pasang kuda kuda, ada juga yang menaikan material berupa pasir. 07/10/2023.
Namun sangat di sayangkan para pekerja tidak sepenuhnya mematuhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Adapun Sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 Pasal 15 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000,-. Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3, namun tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
Anggaran pembangunan proyek Gedung arsip kantor pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo. Tidak main main, terbilang cukup besar, dengan nilai kontrak Rp 2.455.886.000,00 (dua milyar empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Sumber dana, PHLN DIPA kantor pertanahan Kabupaten Probolinggo 2023. Kontraktor pelaksana, CV sarana mandiri, konsultant perencana, CV Nawa karya mandiri, konsultant pengawas, Vertical consultants.
Disaat tim media Katajatim.com mengkonfirmasi pelaksana Hasan di lokasi pembangunan proyek Gedung arsip kantor pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo terkait pekerja yang tidak menggunakan atau mengabaikan K3 , Hasan Selaku pelaksana mengatakan. “kita memang sudah siap kan, Safety, tiap pagi itu di pakai semua, tiap pagi kan ada apel, namun, setelah itu dilepas, kita sudah siapkan dan sudah di ingatkan, akan tetapi para pekerja saja yang tidak mau memakai nya. “Jelas nya.
Hal itu, sangat membahayakan, dan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan.Keselamatan itu seharusnya di utamakan. Maka dari itu, proyek tersebut pantas di duga minim ke pengawasannya.(Tim)