KataJatim.com – SURABAYA – Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menyergap seorang pengedar sabu berinisial DS (37), warga Jalan Manyar Sabrangan setelah transaksi narkoba di Jalan Nginden Intan Timur Surabaya.
Menurut Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan di Sidoarjo berawal informasi didapat oleh petugas opsnal di lapangan. Bahwa ada transaksi narkoba di daerah Waru, Sidoarjo.
“Kami menangkap pelaku setelah mengambil sabu yang dipesan dari pelaku DR (DPO) menggunakan diranjau di daerah Waru, hari Jumat (1/4) lalu,” terang AKBP Daniel, Rabu (11/5/2022).
Saat itu, petugas langsung mengecek ke TKP. Disana terlihat DS sedang mengambil sesuatu. Kemudian, pelaku menuju Jalan Nginden Intan Timur dengan mengendarai motor.
Tak lama kemudian, mobil petugas langsung menghadang dan menangkap pelaku DS. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,08 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Pelaku ngaku, dia beli narkoba sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.5 juta. Bayarnya belakangan atau hutang dulu,” imbuhnya.
Penggeledahan berlanjut ke rumah DS. Petugas kembali menemukan timbangan elektrik, tas cangklong, uang sebesar Rp 500 ribu, dompet, HP, dan kartu ATM.
Setelah penggeledahan, pelaku DS langsung digiring polisi ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dijeratkan terhadap pelaku DS dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady