Abumay Tiktoker Probolinggo Laporkan Dugaan Pengancaman Ke Polres Probolinggo

Daerah Hukum & kriminal

 

Katajatim – Probolinggo DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo dampingi laporan Tiktokers yang sudah melanglang buana di dunia maya yang dikenal dengan nama Abumay, pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 14. 30 WIB. Abumay yang di dampingi oleh perwakilan DPD LSM LIRA mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Probolinggo.

Kedatangan Abumay di dampingi oleh DPD LSM LIRA ke SPKT untuk melaporkan dugaan pengancaman, penggelapan, dan penyebaran berita hoax melalui media sosial, yang diduga dilakukan oleh S dan M, waktu kejadian sekitar bulan Agustus 2024 hingga sekarang.  Dugaan pengancaman melalui media elektronik, baik media sosial dan media lainnya. Pelaku dapat di jerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE Jo. Pasal 45 B. Undang-Undang 19/2016. 

Pelapor yang dikenal dengan nama Abumay sebagai korban dari dugaan pengancaman, penggelapan,dan penyebaran berita hoax menjelaskan, bahwa adanya ancaman sangat berdampak fisiologis terhadap dirinya dan keluarganya, “Terkait ancaman itu  sangat berdampak sekali, saya pribadi merasa resah, keluarga juga merasa resah, “ucapnya.

Lanjut kata Abumay,  “Ancaman/teror yang selalu masuk ke saya keluarga saya dan saudara saya.  Saya juga tidak paham kenapa kami diancam.  Jadi harapan saya, laporan ini agar supaya segera di tindak lanjuti dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Agar supaya akun penyelundup/akun-akun  tik tok bodong tidak ada lagi kedepan.  Karena nama akun-akun bodong itu selalu muncul. “Imbuhnya. 

Humas Polres Probolinggo menyampaikan saat dikonfirmasi  tim media lewat pesan singkat via whatshapp, bahwa pengaduan masih diajukan ke pimpinan dan perkembangan akan di informasikan,  “Untuk pengaduan masih diajukan ke pimpinan. Untuk perkembangan selanjutnya akan diinfokan. “Jelasnya.(Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *