Katajatim – Probolinggo – Terbitnya pemberitaan dengan judul “Layani Truck Roda 10, Antrian SPBU 17 Brumbungan Lor Mengular..!!”, pada media katajatim.com pada hari Senin, 9 Oktober 2023. Mengungkap adanya dugaan permainan penjualan solar kepada yang bukan semestinya di SPBU lainnya di kabupaten Probolinggo. Selasa, 10/10/2023.
Hal tersebut dapat dilihat dari pesan WhatsApp yang diterima oleh jurnalis bratapos sesaat setelah merilis berita tersebut kepada manajer pengelola SPBU 17 Brumbungan Lor (WE) dibalas dengan pesan WhatsApp yang berbunyi
“Maaf pak wahyu, kenapa?
1. spbu kami yg dijadikan tempat klarifikasi. Harusnya tempat klarifikasi lbh dr 1 spbu.
2. Dumptruck roda 10 bukan baru 1 ato 2 hr ini melakukan pengisian d spbu. Knp baru diwartakan skrg?
3. Klo njenengan memang org pajurangan gending. Selama ini apa tdk pernah melihat dumptruck roda 10 tersebut ngisi d spbu 21 curahsawo dan spbu 12 pajurangan?
Terima kasih.”
Demikian isi pesan WhatsApp tersebut.
Sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam menjalankan tugasnya wartawan memperoleh perlindungan hukum, jurnalis atau media memiliki fungsi mencari-menyebarkan informasi, mendidik, menghibur, dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sesuai kode etik jurnalistik, seorang wartawan atau jurnalis, Bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, sesuai fakta apa yang dilihat, didengar dan tidak beritikad buruk. Menempuh cara-cara yang Profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Berdasar amanat jurnalistik tersebut, wartawan membalas, “Iya pak nanti kalau saya temukan di lokasi lain pasti saya beritakan sesuai keadaan bapak”, demikian balasnya melalui pesan WhatsApp.
WE kembali membalas pesan wartawan, “Sudah rahasia umum pak, dumptruck roda 10 ngisi d spbu curahsawo dan pajurangan. Krn mereka lbh dulu dr kami dan lbh dekat dg proyek tol.
Klo tidak tahu, justru saya yg jadi tanda tanya ke njenengan dan semeru group”, demikian balasnya.
WE kemudian mengirimkan bukti video di SPBU di daerah Semampir Kraksaan dan Curahsawo Kabupaten Probolinggo dan yang melayani pembelian solar oleh dump truk roda 10 untuk memperkuat alasannya.
Dapat dilihat dari video yang dikirim tersebut sebuah dump truk roda 10 mengisi solar bersubsidi, dan terlihat pula antrian yang mengular sampai ke jalan raya di daerah Semampir Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Bahkan di SPBU Curahsawo, antrian dump truk roda 10 mengular memanjang ke arah timur memenuhi separuh jalan raya.
Berdasarkan fakta dan data di lapangan tersebut dapat diduga ada banyak permainan penyelewengan pengelolaan bahan bakar bersubsidi oleh oknum-oknum di beberapa SPBU di kabupaten Probolinggo, untuk kepentingan dan keuntungan pribadi karena jelas menjual solar bersubsidi di luar ketentuan.
Ditempat lain tim media menemui salah seorang sopir dump truk roda 6, yang akrab dipanggil cak P dan sedang mengantri solar mengatakan kepada tim media katajatim.com , “Saya mengantri lama di pom Brumbungan lor, banyak yang antri bahkan ada truk tempat sampah berplat merah juga ikut antri”, ungkapnya.
Katanya lagi, “Katanya petugas pomnya tidak ada solar, tapi jika sore, itu dump truk tronton SMB, mengisi solar di sana, kita kan bingung, ada apa ini bilangnya tidak ada, giliran dump truk tronton yang ngisi, kok ada solarnya tersebut”, jelasnya.
Lanjut kata cak P, “Kalau pun ada, dump truk kecil itu cuman di jatah Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi jika dump truk besar, di isi dengan penuh. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan dari kami, ada apa ini, di bilang solar kosong, tapi sore nya ngisi dump truk besar, kita semua sama sama butuh solar, kita semua mendukung percepatan proyek strategis nasional, ini malah kita yang tidak kebagian, apakah solar ini hanya di peruntukan untuk tol saja?”, pungkasnya.(Tim)